Sejumlah Benda Berbahaya Diamankan saat Razia di Lapas Kelas II Maros
Jum'at, 09 April 2021 - 12:57 WIB
loading...
Petugas gabungan dari Polres Maros dan Kodim 1422 Maros melakukan penggeledahan dan razia di Lapas Kelas II Maros. Foto: Isitmewa
A
A
A
MAROS - Sejumlah barang berbahaya ditemukan saat Jajaran Kodim 1422 Maros bersama Polres Maros, menggelar Penggeledahan dan razia serentak seluruh Indonesia di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Maros, Jumat, (9/4/2021) dini hari.
Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Maros, Tubagus Chaidir memimpin langsung penggeledahan ini mengatakan, total benda yang disita berjumlah 127 buah. Beberapa diantaranya berupa, hanger besi, kaca cermin, kabel, tusuk obat nyamuk, paku, gunting kuku, gelas kaca hingga sendok besi.
"Semua benda yang diamankan memang terlarang untuk berada di area lapas , karena dianggap berbahaya dan ditakutkan akan melukai satu dan lainnya warga binaan kami," katanya.
Baca Juga: Razia Lapas Pangkalan Bun, Petugas Gabungan Temukan Ponsel hingga Pisau
Dirinya menjelaskan, seperti gelas kaca, kalau di luar lapas itu tidak menjadi masalah digunakan untuk minum. "Tapi kalau di lapas ditakutkan akan menjadi barang berbahaya dan bisa saling melukai," jelasnya.
Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Maros, Tubagus Chaidir memimpin langsung penggeledahan ini mengatakan, total benda yang disita berjumlah 127 buah. Beberapa diantaranya berupa, hanger besi, kaca cermin, kabel, tusuk obat nyamuk, paku, gunting kuku, gelas kaca hingga sendok besi.
"Semua benda yang diamankan memang terlarang untuk berada di area lapas , karena dianggap berbahaya dan ditakutkan akan melukai satu dan lainnya warga binaan kami," katanya.
Baca Juga: Razia Lapas Pangkalan Bun, Petugas Gabungan Temukan Ponsel hingga Pisau
Dirinya menjelaskan, seperti gelas kaca, kalau di luar lapas itu tidak menjadi masalah digunakan untuk minum. "Tapi kalau di lapas ditakutkan akan menjadi barang berbahaya dan bisa saling melukai," jelasnya.
Lihat Juga :