19 Anggota DPRD Sulsel Belum Lapor Harta Kekayaan ke KPK
Rabu, 07 April 2021 - 21:26 WIB
loading...
Koordinator Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK, Tri Budi Rochmanto (kiri) bersama Pimpinan DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika (tengah), Syaharuddin Alrif (kanan) saat rapat di ruang paripurna DPRD Sulsel, Rabu (7/4). Foto: Humas DPRD Sulsel
A
A
A
MAKASSAR - Sebanyak 19 dari 85 anggota DPRD Sulsel belum menyetorkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) . Padahal batas waktu pelaporan sudah lewat, yakni pada 31 Maret 2021 lalu.
"Kepatuhan LHKPN DPRD kalah dari pemprov. DPRD baru 81 persen, artinya baru 66 yang tepat waktu dari 85 orang," kata Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK , Tri Budi Rochmanto saat rapat bersama pimpinan dan anggota DPRD Sulsel di ruang paripurna DPRD Sulsel, Rabu (7/4).
Baca juga: LHKPN Irwan Adnan Tinggi, KPK: Belum Tentu Korup
Menurut Tri Budi, memang tak ada sanksi atau konsekuensi hukum bagi legislator yang terlambat menyetorkan LHKPN .
"Kalau konsekuensinya nggak yah. Maksudnya ini bagian dari transparansi saja bahwa ini akuntabilitas selaku penyelenggara negara harus dijaga. Ini salah satu dari pelaporan itu," ujar Tri Budi saat ditanya secara jelas usai rapat bersama legislator DPRD Sulsel .
Baca juga: Aktivitas Tambang Liar di Area Pegunungan Luwu Disoroti
Dia meminta 19 legislator tersebut segera menyetorkan LHKPN . Sebab sebagai pejabat negara, sudah sepatutnya anggota dewan bersikap transparan kepada publik.
"Kepatuhan LHKPN DPRD kalah dari pemprov. DPRD baru 81 persen, artinya baru 66 yang tepat waktu dari 85 orang," kata Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK , Tri Budi Rochmanto saat rapat bersama pimpinan dan anggota DPRD Sulsel di ruang paripurna DPRD Sulsel, Rabu (7/4).
Baca juga: LHKPN Irwan Adnan Tinggi, KPK: Belum Tentu Korup
Menurut Tri Budi, memang tak ada sanksi atau konsekuensi hukum bagi legislator yang terlambat menyetorkan LHKPN .
"Kalau konsekuensinya nggak yah. Maksudnya ini bagian dari transparansi saja bahwa ini akuntabilitas selaku penyelenggara negara harus dijaga. Ini salah satu dari pelaporan itu," ujar Tri Budi saat ditanya secara jelas usai rapat bersama legislator DPRD Sulsel .
Baca juga: Aktivitas Tambang Liar di Area Pegunungan Luwu Disoroti
Dia meminta 19 legislator tersebut segera menyetorkan LHKPN . Sebab sebagai pejabat negara, sudah sepatutnya anggota dewan bersikap transparan kepada publik.
Lihat Juga :