Atraksi Ugal-ugalan Sopir Angkot Duduk di Jendela Sambil Nyetir Sebabkan 6 Orang Luka Parah

Rabu, 07 April 2021 - 18:17 WIB
loading...
Atraksi Ugal-ugalan...
Aksi sopir angkot di Cianjur, Jawa Barat viral di media sosial setelah gagal melakukan atraksi di Jalan Raya Bandung–Cianjur Kampung Cikijing, Kecamatan Sukaluyu sehingga berujung kecelakaan. Foto iNews TV/M Andi I
A A A
CIANJUR - Aksi sopir angkot di Cianjur , Jawa Barat viral di media sosial setelah gagal melakukan atraksi di Jalan Raya Bandung–Cianjur Kampung Cikijing, Kecamatan Sukaluyu sehingga berujung kecelakaan. Dalam rekaman video amatir sang sopir berusaha duduk di jendela sambil mengemudi agar bisa ditonton pengendara lainnya.
Atraksi Ugal-ugalan Sopir Angkot Duduk di Jendela Sambil Nyetir Sebabkan 6 Orang Luka Parah

Namun sang sopir tidak bisa mengendalikan kendaraanya dan menabrak mobil dari arah berlawanan akibat kejadian tersebut enam orang mengalami luka parah termasuk sang sopir angkot.

Kanit Lakalantas Polres Cianjur Iptu Anjar Maulana mengatakan sebelumnya rombongan konvoi angkot tersebut usai mengadakan acara tradisi papajar saat menjelang bulan ramadhan di Jangari. Namun saat menuju pulang ke arah Cianjur Kota angkot tersebut memang sudah ugal-ugalan sebelumnya dengan melakukan atraksi angkot oleng.

Baca : Pembunuh Sopir Angkot di Medan Ternyata Kernetnya Sendiri, Alasannya Sering Dimarahi


Bahkan angkot tersebut juga berusaha melakukan atraksi dengan duduk di jendela sambil direkam teman-temannya yang berada di depannya.

“Kecelakaan pun terjadi saat sopir angkot tak bisa mengedalikan kendaraannya saat ada mobil dari arah berlawanan. Akibat dari kecelakaan ini enam orang dari pengemudi angkot dan penumpang yang ada di mobil minibus mengalami luka patah tulang di bagian kaki dan saat ini dirujuk ke rumah sakit di Sukabumi Kota,” kata Iptu Anjar Maulana.

Sementara itu Polisi sudah melakukan olah TKP terjadinya kecelakaan dan nantinya akan memeriksa sopir angkot usai sembuh setelah menjalani perawatan dari rumah sakit.

Baca juga : Sopir MPU Penabrak Polantas di Probolinggo Ditangkap saat Sembunyi di Rumah Pamannya


“Kita juga akan menerapkan kepada sopir angkot Undang-undang Lalu Lintas tentang gangguan di jalan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tandasnya.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2035 seconds (0.1#10.140)