Eksepsi Dirut RS UMMI Perkara Swab Habib Rizieq Ditolak, Pertarungan JPU-Kuasa Hukum Dimulai
Rabu, 07 April 2021 - 16:53 WIB
loading...
Dirut RS Ummi Kota Bogor dr Andi Tatat. Foto: Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Majelis hakim sidang kasus tes swab Habib Rizieq Shihab menolak eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa Direktur Utama (Dirut) RS UMMI Bogor dr Andi Tatat. Dengan demikian, pertarungan pembuktian JPU dan kuasa hukum segera dimulai.
"Menolak keberatan eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa," ujar Hakim Ketua Khadwanto saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (7/4/2021).
Baca juga: Lika Liku Dirut RS Ummi Bogor Tersangka Kasus Swab Habib Rizieq
Setelah menolak eksepsi terdakwa, hakim kemudian memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyiapkan saksi pada sidang lanjutan yang digelar pada Rabu (14/4/2021) mendatang.
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan dalam perkara atas nama Andi Tatat," ujarnya.
"Menolak keberatan eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa," ujar Hakim Ketua Khadwanto saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (7/4/2021).
Baca juga: Lika Liku Dirut RS Ummi Bogor Tersangka Kasus Swab Habib Rizieq
Setelah menolak eksepsi terdakwa, hakim kemudian memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyiapkan saksi pada sidang lanjutan yang digelar pada Rabu (14/4/2021) mendatang.
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan dalam perkara atas nama Andi Tatat," ujarnya.
Lihat Juga :