Polisi Tangkap 11 Pelaku Pengeroyokan Remaja di Dalam Warnet
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Petugas Unit Reskrim Polsek Panakkukang, mengamankan belasan orang pria yang diduga adalah pelaku pengeroyokan terhadap remaja berinisial RD (14) di dalam warnet Jalan Pengayoman, Kota Makassar.
Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, Iptu Iqbal Usman mengatakan, pihaknya mengamankan 11 orang dan sementara dalam pemeriksaan penyidik. Mereka diringkus di beberapa lokasi Kecamatan Panakkukang dan Manggala, Kota Makassar.
Iqbal menyebut, pengungkapan perkara tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama terhadap anak di bawah umur tersebut, setelah pihaknya melakukan pendalaman rekaman CCTV dan keterangan korban dan saksi-saksi di lokasi kejadian.
Adapun orang yang diamankan berinisial MK (24), MI (24), EP (18), TW (23), SU (20), MA (25), AH (24), FJ (18), MS (17), AR (20 dan IH (21). Umumnya mereka diamankan di Kecamatan Manggala, Selasa 6 April 2021 sekitar pukul 23.00 Wita.
"Kami mengamankan sebelas orang yang diduga sebagai pelaku atau yang ada kaitannya dengan perkara pengeroyokan yang mengakibatkan seorang korban mengalami luka di bagian kepala dan wajah," kata Usman di Mapolsek Panakkukang, Rabu (7/4/2021).
Perwira pertama Polri dua balok ini menyatakan, penganiayaan ini dilaporkan oleh rekan korban SP, Selasa 6 April 2021, dini hari. Kurang dari 24 jam para pelaku berhasil diidentifikasi melalui rekaman CCTV di tempat kejadian perkara.
"Awalnya pelapor ini tengah bermain game online tiba-tiba temannya lelaki RD (korban) berlari masuk ke dalam warnet, diikuti para pelaku yang mengejar. Di situ korban langsung dianiaya menggunakan kepalan tangan, tendangan, dan benda tumpul," ucap Usman.
Dia menambahkan dalam rekaman CCTV, salah satu pelaku terlihat menenteng parang.
Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, Iptu Iqbal Usman mengatakan, pihaknya mengamankan 11 orang dan sementara dalam pemeriksaan penyidik. Mereka diringkus di beberapa lokasi Kecamatan Panakkukang dan Manggala, Kota Makassar.
Iqbal menyebut, pengungkapan perkara tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama terhadap anak di bawah umur tersebut, setelah pihaknya melakukan pendalaman rekaman CCTV dan keterangan korban dan saksi-saksi di lokasi kejadian.
Adapun orang yang diamankan berinisial MK (24), MI (24), EP (18), TW (23), SU (20), MA (25), AH (24), FJ (18), MS (17), AR (20 dan IH (21). Umumnya mereka diamankan di Kecamatan Manggala, Selasa 6 April 2021 sekitar pukul 23.00 Wita.
"Kami mengamankan sebelas orang yang diduga sebagai pelaku atau yang ada kaitannya dengan perkara pengeroyokan yang mengakibatkan seorang korban mengalami luka di bagian kepala dan wajah," kata Usman di Mapolsek Panakkukang, Rabu (7/4/2021).
Perwira pertama Polri dua balok ini menyatakan, penganiayaan ini dilaporkan oleh rekan korban SP, Selasa 6 April 2021, dini hari. Kurang dari 24 jam para pelaku berhasil diidentifikasi melalui rekaman CCTV di tempat kejadian perkara.
"Awalnya pelapor ini tengah bermain game online tiba-tiba temannya lelaki RD (korban) berlari masuk ke dalam warnet, diikuti para pelaku yang mengejar. Di situ korban langsung dianiaya menggunakan kepalan tangan, tendangan, dan benda tumpul," ucap Usman.
Dia menambahkan dalam rekaman CCTV, salah satu pelaku terlihat menenteng parang.