Pemprov Jabar Tunggu Aturan Teknik Larangan Mudik dari Pusat

Rabu, 07 April 2021 - 12:43 WIB
loading...
Pemprov Jabar Tunggu...
Ilustrasi/SINDOnews/dok
A A A
BANDUNG - Provinsi Jawa Barat masih menunggu terbitnya aturan teknis terkait larangan mudik Lebaran 2021 yang sebelumnya telah disampaikan pemerintah pusat.

Diketahui, pemerintah menyatakan, tradisi mudik dilarang guna mencegah meluasnya penyebaran COVID-19. Bahkan, pemerintah bakal menindak tegas masyarakat yang tetap nekat mudik.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jabar, Hery Antasari menyatakan, hingga saat ini, pihaknya masih menunggu terbitnya aturan teknis larangan mudik Lebaran 2021 dari pemerintah pusat.

Karenanya, pihaknya pun belum menyosialisasikan lebih dalam terkait larangan mudik tersebut.

"Takutnya nanti ada hal yang baru, ada hal teknis yang tidak sesuai, kemudian sosialisasi sudah kadung dilakukan, itu kan agak ini (rumit) juga," ungkap Hery sat dikonfirmasi, Rabu (7/4/2021).

Meski begitu, lanjut Hery, pihaknya tetap memanfaatkan media sosial untuk melakukan sosialisasi awal tentang larangan mudik tersebut. Selain itu, komunikasi dengan pihak penyedia transportasi pun terus dilakukan.

"Untuk sementara, pegangan kita Surat Edaran Nomor 12 dari Satgas Nasional, kemudian Surat Edaran Nomor 24 tahun 2021 dari Kemenhub. Itu bisa jadi patokan, cukup teknis. Itu jadi materi yang kita sosialisasikan, tapi tidak secara langsung ke PO dulu, takut ada perubahan," tuturnya.

Disinggung soal aspirasi dari organisasi transportasi di Jabar yang menghendaki insentif berupan bantuan atau suntikan dana bagi perusahaan transportasi hingga sopirnya, Hery menyatakan, hal itu sudah disampaikan pihaknya kepada Satgas Penanganan COVID-19 Pusat.

"Sudah disampaikan dalam rapat, sudah ada (mediasi). Sudah kita sampaikan ke pusat. (Bantuan) Ini kan ranah ranah Satgas Nasional, bukan ranah Kemenhub. Harus dipikirkan teman-teman," tegasnya.

"Tapi, dalam konteks dalam rangka larangan mudik ya, tapi ini dalam konteks pemulihan ekonomi daerah. Jadi, teman-teman di sektor transportasi ini juga apakah dimungkinakan mendapatkan stimulus, insentif seperti teman-teman di perhotelan," lanjut Hery.

Pihaknya memprediksi, pemerintah pusat bakal menerbitkan aturan teknis larangan mudik Lebaran 2021 pada pekan depan.

Jika sudah terbit, kata Hery, pihaknya pun sudah menyiapkan strategi, mulai dari penyekatan hingga dengan penerapan sanksi bagi mereka yang melanggar.

"Kalau tidak diperbolehkan, sanksi gambarannyya seperti PSBB, mulai dari admisnitratif, denda, sampai dibalikkan. Kemudian, yang pasti ada penyekatan check point. Dimana titiknya, itu yang masih menunggu," katanya.

Senada, Polda Jabar pun masih menunggu aturan teknis larangan mudik Lebaran 2021 dari pemerintah pusat.

"Masih menunggu petunjuk teknis dari pusat," kata Dirlantas Polda Jabar, Kombes Eddy Djunaedi melalui pesan singkat, Rabu (7/4/2021).

Meski demikian, Eddy menyatakan, Polda Jabar siap melakukan pengamanan dan mendukung kebijakan pemerintah pusat tersebut.

Baca juga: Gaungkan Toleransi dan Dialog, Ridwan Kamil Bertemu Tokoh Lintas Agama

Nantinya, akan terdapat titik-titik penyekatan dan check point yang diterapkan di perbatasan Jabar sebagaimana pernah diberlakukan saat pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Baca juga: Sistem PJJ Hadapi Kendala Besar, 50 Persen Siswa Belum Punya Smartphone

"Kita skema pengamanan apapun sudah siap. Polda Jabar siap melakukan pengamanan," tegasnya.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Wakil Ketua DPRD Minta...
Wakil Ketua DPRD Minta Pemprov Jabar Antisipasi Kekeringan Ekstrem
Pungli Mobil Derek di...
Pungli Mobil Derek di Tol Semarang-Solo, Jasa Marga Telusuri Oknum Pelaku
2,77 Juta Kendaraan...
2,77 Juta Kendaraan Pemudik Telah Kembali ke Jabotabek hingga H+7 Lebaran
H+8 Lebaran, One Way...
H+8 Lebaran, One Way Diberlakukan dari Brebes Timur hingga Cikampek
Ribuan Sepeda Motor...
Ribuan Sepeda Motor Padati Jalur Arteri Karawang pada Arus Balik Lebaran Minggu Sore
Arus Balik Lebaran di...
Arus Balik Lebaran di Terminal Kampung Rambutan, 4.330 Pemudik Kembali ke Jakarta
Kebijakan WFA Berhasil...
Kebijakan WFA Berhasil Urai Kepadatan Mudik hingga 17,94 Persen
Sukses Amankan Mudik...
Sukses Amankan Mudik Lebaran 2026, Kepercayaan Publik ke Polri Melesat ke Peringkat 4 Besar
Survei Indikator: Beragam...
Survei Indikator: Beragam Program Pemerintah Sukses Kawal Mudik 2026
Rekomendasi
IRGC Seharusnya Jadi...
IRGC Seharusnya Jadi Teladan bagi Negara Muslim di Seluruh Dunia
Serangan Israel ke Lebanon...
Serangan Israel ke Lebanon Bisa Gagalkan Perdamaian AS dan Iran, Ini 3 Alasannya
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
PWNU DIY Usul Aturan...
PWNU DIY Usul Aturan Larangan Anak di Bawah 16 Tahun Pakai Medsos
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved