BPN Akan Sertifikasi 1.500 Bidang Tanah Pertanian di Kabupaten Gowa

Selasa, 06 April 2021 - 16:50 WIB
loading...
BPN Akan Sertifikasi...
Sidang panitia pertimbangan landreform (PPL) kegiatan redistribusi tanah TA 2021 di Baruga Karaeng Pattingalloang, kantor Bupati Gowa, Selasa (6/4/2021). Foto: SINDOnews/Herni Amir
A A A
GOWA - Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan melakukan sertifikasi atas 1.500 bidang tanah pertanian melalui program land reform redistribusi tanah tahun 2021.

Bidang tanah pertanian ini berlokasi di tiga desa dari beberapa kecamatan. Antara lain, 650 bidang tanah di Desa Belapunranga, dan 200 bidang tanah di Desa Borisallo, Kecamatan Parangloe. Serta 650 bidang tanah di Desa Tanakaraeng, Kecamatan Manuju.

Baca juga: Bupati Gowa Dorong Pemulihan Ekonomi Lewat Peningkatan PAD

"Kita akan mengalokasikan sebanyak 1.500 bidang yang diperuntukkan bagi petani yang memiliki kebun," kata Kepala BPN Gowa, Asmain Tombili saat mengikuti sidang panitia pertimbangan land reform (PPL) kegiatan redistribusi tanah TA 2021 di Baruga Karaeng Pattingalloang, kantor Bupati Gowa , Selasa (6/4/2021).

Ia mengungkapkan, 1.500 bidang ini sebelumnya telah melalui tahapan inventarisasi dan pengukuran.

Hanya saja saat ini, masih akan dilakukan penentuan objek dan subjek yang harus disetujui Bupati Gowa sebagai ketua dalam kegiatan redistribusi melalui sidang panitia yang dibentuk.

Baca juga: Penggunaan LPG 3 Kg Diminta Tepat Sasaran untuk Hindari Kelangkaan

Asmain mengaku, setelah sertifikasi ini dilakukan maka lahan pertanian yang semula milik negara yang dikuasai oleh masyarakat akan menjadi hak milik masyarakat dalam bentuk redistribusi.

Selain itu karena tanah tersebut merupakan base tanah pertanian , maka diharapkan dapat dimanfaatkan dan diberdayakan sebagaimana mestinya untuk peningkatan perekonomian masyarakat di desa itu.

Ia menyebutkan, 1.500 bidang tanah tersebut terdiri atas 238,9 hektare (Ha) di Desa Belapunranga, 115,4 Ha di Desa Tanakaraeng dan 109 Ha di Desa Borisallo.

Baca juga: Pembangunan RS Pratama Gowa Dianggarkan Rp30 Miliar

"Hasil dari sertifikasi ini nantinya diharapkan bisa membangkitkan sektor perekonomian masyarakat di tiga desa ini," harapnya.

Sementara Bupati Gowa , Adnan Purichta Ichsan mengatakan, pada proses penentuan objek dan subjek bidang tanah tersebut, nama yang telah ditetapkan harus tetap mengedepankan ketentuan dan aturan yang berlaku. Sehingga jika tidak memungkinkan untuk disertifikatkan karena kawasan hutan dan sebagainya maka jangan disertifikatkan.

"Saya minta kepala desa dan tim BPN lakukan kroscek ulang di tiga lokasi ini dan sebaiknya prosesnya bisa lebih cepat bagi yang tidak bermasalah agar tahun ini bisa selesai karena di pandemi Covid-19 ini sangat dibutuhkan percepatan ekonomi masyarakat," imbaunya.

Baca juga: Posko Siaga Bencana Didirikan di Gowa, Siaga 24 Jam

Menurutnya, program land reform bertujuan memberikan keadilan dan kepastian dalam kepemilikan tanah bagi masyarakat dan akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di lokasi yang mendapatkan bantuan ini.

"Ketika ini sudah jalan maka akan menjadi akselerasi pertumbuhan ekonomi baru dan ada uang yang berputar dan ketika ada uang yang berputar maka pastinya memberikan kontribusi pada PDRB Kabupaten Gowa," jelas Adnan.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rembug Tani Jabar di...
Rembug Tani Jabar di Tasikmalaya, Apkarindo Perkuat Sinergi Demi Masa Depan Karet Rakyat
Hadapi Musim Kemarau,...
Hadapi Musim Kemarau, Petani Jabar Ikuti Edukasi Pentingnya Perubahan Pola Budidaya
Kanwil BPN Jakarta dan...
Kanwil BPN Jakarta dan PWNU DKI Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf
Kantor Pertanahan se-Banten...
Kantor Pertanahan se-Banten Tetap Buka selama Libur Idulfitri 2026
Waka MPR Ibas: Kelancaran...
Waka MPR Ibas: Kelancaran Irigasi Kunci Sukses Ketahanan Pangan Nasional
Bangun Ekonomi Lokal,...
Bangun Ekonomi Lokal, Asprindo Persiapkan Kampung Industri Kedua di Sukoharjo
Mahasiswa ITS Kembangkan...
Mahasiswa ITS Kembangkan Nanopestisida yang Tahan Hujan dan Paparan Sinar UV
Mentan Amran Kumpulkan...
Mentan Amran Kumpulkan Civitas Akademika UGM, Percepat Inovasi dan Hilirisasi Pertanian
Pahami Prosedur Pemisahan...
Pahami Prosedur Pemisahan dah Pecah Sertifikat Tanah, Berikut Syaratnya
Rekomendasi
Para Pemimpin Yahudi...
Para Pemimpin Yahudi Ultra-Ortodoks Sebut Tentara Guru Dosa-dosa Terberat dan Israel Najis
Dampak Pembiayaan PNM...
Dampak Pembiayaan PNM Diakui, Kini Melayani 23 Juta Nasabah Perempuan Prasejahtera
Tim Hukum Jokowi Endus...
Tim Hukum Jokowi Endus Strategi Pecah Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa
Berita Terkini
Tak Hanya Andalkan Teknologi,...
Tak Hanya Andalkan Teknologi, KAI Bangun Loyalitas via Pelayanan Berkualitas
Program ParenTRING,...
Program ParenTRING, Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal
Komut Pertamina Kunjungan...
Komut Pertamina Kunjungan Kerja ke Jatim hingga Nusa Tenggara, Ini Hasilnya
Besok Upacara Peringatan...
Besok Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Cikeas, Cari Jalur Alternatif Hindari Kemacetan
Gunung Dukono Maluku...
Gunung Dukono Maluku Utara Erupsi, PVMBG Imbau Masyarakat Waspada
Gapasdap: Penggunaan...
Gapasdap: Penggunaan B50 untuk Kapal Bebani Biaya Operasional Angkutan Penyeberangan
Infografis
10 Negara Penguasa Cadangan...
10 Negara Penguasa Cadangan Logam Tanah Jarang Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved