BPN Akan Sertifikasi 1.500 Bidang Tanah Pertanian di Kabupaten Gowa

Selasa, 06 April 2021 - 16:50 WIB
loading...
BPN Akan Sertifikasi 1.500 Bidang Tanah Pertanian di Kabupaten Gowa
Sidang panitia pertimbangan landreform (PPL) kegiatan redistribusi tanah TA 2021 di Baruga Karaeng Pattingalloang, kantor Bupati Gowa, Selasa (6/4/2021). Foto: SINDOnews/Herni Amir
A A A
GOWA - Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan melakukan sertifikasi atas 1.500 bidang tanah pertanian melalui program land reform redistribusi tanah tahun 2021.

Bidang tanah pertanian ini berlokasi di tiga desa dari beberapa kecamatan. Antara lain, 650 bidang tanah di Desa Belapunranga, dan 200 bidang tanah di Desa Borisallo, Kecamatan Parangloe. Serta 650 bidang tanah di Desa Tanakaraeng, Kecamatan Manuju.



"Kita akan mengalokasikan sebanyak 1.500 bidang yang diperuntukkan bagi petani yang memiliki kebun," kata Kepala BPN Gowa, Asmain Tombili saat mengikuti sidang panitia pertimbangan land reform (PPL) kegiatan redistribusi tanah TA 2021 di Baruga Karaeng Pattingalloang, kantor Bupati Gowa , Selasa (6/4/2021).

Ia mengungkapkan, 1.500 bidang ini sebelumnya telah melalui tahapan inventarisasi dan pengukuran.

Hanya saja saat ini, masih akan dilakukan penentuan objek dan subjek yang harus disetujui Bupati Gowa sebagai ketua dalam kegiatan redistribusi melalui sidang panitia yang dibentuk.



Asmain mengaku, setelah sertifikasi ini dilakukan maka lahan pertanian yang semula milik negara yang dikuasai oleh masyarakat akan menjadi hak milik masyarakat dalam bentuk redistribusi.

Selain itu karena tanah tersebut merupakan base tanah pertanian , maka diharapkan dapat dimanfaatkan dan diberdayakan sebagaimana mestinya untuk peningkatan perekonomian masyarakat di desa itu.

Ia menyebutkan, 1.500 bidang tanah tersebut terdiri atas 238,9 hektare (Ha) di Desa Belapunranga, 115,4 Ha di Desa Tanakaraeng dan 109 Ha di Desa Borisallo.



"Hasil dari sertifikasi ini nantinya diharapkan bisa membangkitkan sektor perekonomian masyarakat di tiga desa ini," harapnya.

Sementara Bupati Gowa , Adnan Purichta Ichsan mengatakan, pada proses penentuan objek dan subjek bidang tanah tersebut, nama yang telah ditetapkan harus tetap mengedepankan ketentuan dan aturan yang berlaku. Sehingga jika tidak memungkinkan untuk disertifikatkan karena kawasan hutan dan sebagainya maka jangan disertifikatkan.

"Saya minta kepala desa dan tim BPN lakukan kroscek ulang di tiga lokasi ini dan sebaiknya prosesnya bisa lebih cepat bagi yang tidak bermasalah agar tahun ini bisa selesai karena di pandemi Covid-19 ini sangat dibutuhkan percepatan ekonomi masyarakat," imbaunya.



Menurutnya, program land reform bertujuan memberikan keadilan dan kepastian dalam kepemilikan tanah bagi masyarakat dan akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di lokasi yang mendapatkan bantuan ini.

"Ketika ini sudah jalan maka akan menjadi akselerasi pertumbuhan ekonomi baru dan ada uang yang berputar dan ketika ada uang yang berputar maka pastinya memberikan kontribusi pada PDRB Kabupaten Gowa," jelas Adnan.
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2417 seconds (0.1#10.140)