Tingkat Kesadaran Petani Asuransikan Lahan di Bekasi Masih Minim

Selasa, 06 April 2021 - 14:30 WIB
loading...
Tingkat Kesadaran Petani...
Tingkat kesadaran petani di Kabupaten Bekasi untuk mengasuransikan lahan pertanian terbilang masih minim.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
BEKASI - Tingkat kesadaran petani di Kabupaten Bekasi untuk mengasuransikan lahan pertanian terbilang masih minim. Padahal, asuransi ini melindungi para petani padi dari risiko gagal panen akibat banjir, penyakit, kekeringan, serta serangan organisme yang merusak tanaman saat musim hujan maupun musim kemarau.

Sekretaris Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi , Nayu Kulsum mengatakan, petani di wilayahnya kurang berminat untuk mengansuransikan lahan pertaniannya seperti areal persawahan, padahan premi per hektare Rp36.000, per musim tanam.”Jadi sudah disubsidi oleh pemerintah, tapi petani di kita belum berminat,” kata Nayu kepada wartawan Selasa (6/4/2021).

Menurut dia, pemerintah daerah menargetkan sebanyak 1.000 hektare areal pertanian bisa terasuransikan. Jumlah tersebut sesuai dengan rapat target yang telah ditetapkan dari pemerintah pusat dan telah dirapatkan di Provinsi Jawa Barat.

”Target dari pusat 1.000 hektare, tetapi kami belum bisa 100 persen,” ujarnya.Saat ini, kata dia, pemerintah telah berusaha maksimal mensosialisasikan program Kementerian Pertanian itu. Baca: 71 Sekolah SD dan SMP di Kota Bekasi Ajukan Proposal Gelar Sekolah Tatap Muka

”Tim yang diterjunkan dari Dinas Pertanian mengajak petani di Kabupaten Bekasi mengasuransikan sawahnya dengan cara door to door. Tapi kadang petani itu merasa aman dan nyaman dengan lahan pertanian yang digarapnya, padahal kita selalu ingatkan,” ujarnya.

Pada proses asuransi sawah, Nayu menjelaskan ada syarat yang harus dilakukan petani untuk mengikuti asauransi dari Jasindo itu. Syarat mengikuti Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) itu antara lain, umur tanaman padi tidak boleh lebih dari 30 hari setelah tanam.”Kemudian, petani memiliki KTP dan bergabung dalam Kelompok Tani,” ujarnya.

Syarat lainnya, kata dia, luas lahan maksimal 2 hektar per petani. Bila mengalami gagal panen (fuso) lebih dari 75 persen petak alami, sudah bisa klaim. Bahkan, petani dapat pertanggungan sebesar Rp6 juta per hektar. Selanjutnya, melampirkan photo kerusakan (open camera).”Proses klaim dalam juknis 14 hari kerja, tetapi biasanya rata-rata lebih dari 30 hari kerja,” tegasnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BULOG dan Komisi IV...
BULOG dan Komisi IV DPR Perkuat Sinergi Dukung Kesejahteraan Petani di Klaten
Teknologi Perlindungan...
Teknologi Perlindungan Tanaman Bermekanisme Ganda Diperkenalkan kepada Petani
Jababeka Infrastruktur...
Jababeka Infrastruktur Raih 6 Penghargaan TJSLP/CSR Awards 2026 dari Pemkab Bekasi
Rekomendasi
Mikel Merino dan Keajaiban...
Mikel Merino dan Keajaiban yang Terus Berulang untuk Spanyol
Peluang Cristiano Ronaldo...
Peluang Cristiano Ronaldo Tampil di Piala Dunia 2030 Masih Terbuka
Dekopin Tegaskan Komitmen...
Dekopin Tegaskan Komitmen Modernisasi Koperasi melalui Estafet Generasi Muda
Berita Terkini
Pemberdayaan UMKM Sawit,...
Pemberdayaan UMKM Sawit, BPDP Raih Penghargaan Medbun Awards
Hardiyanto Kenneth PDIP...
Hardiyanto Kenneth PDIP Apresiasi Pemprov DKI Jakarta Luncurkan Mobil Klinik Hewan Keliling
Massa Antikorupsi Dukung...
Massa Antikorupsi Dukung Kortas Tipikor Polri dan KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi
Penampakan Emas Batangan...
Penampakan Emas Batangan hingga Uang Hasil Penggeledahan 13 Lokasi yang Ditampilkan di Polda Metro Jaya
Suasana Terkini Rumah...
Suasana Terkini Rumah Jampidsus di Kebayoran Baru: Sepi, Tidak Ada Penjagaan TNI
3 Pekerja Proyek Tewas...
3 Pekerja Proyek Tewas di Gorong-gorong, Pramono Ungkap 1 Korban Merupakan WNA
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved