Pemuda Bengkulu Utara Babak Belur Dihajar 8 Remaja
loading...
A
A
A
BENGKULU - Okta Pradana Sitorus (20), pemuda Desa Pagar Ruyung Kecamatan Arma Jaya Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, menjadi korban penganiayaan sejumlah remaja, Selasa (6/4/2021).
Okta menjadi korban salah sasaran 8 remaja saat gelaran pesta di wilayah setempat. Tudingan melempar kursi di acara tersebut berbuntut pengeroyokan dengan aksi penganiayaan terhadap dirinya.
Akibat penganiayaan dengan tangan kosong oleh sejumlah remaja, korban harus menderita patah gigi, memar bibir dan luka di kepala. Pengeroyokan ini dilakukan saat para terduga di bawah pengaruh minuman keras.
Baca juga: Presiden Malioboro Umbu Landu Paranggi Tutup Usia, Ini Sosoknya
"Korban salah sasaran. Ada delapan orang, tiga dewasa dan lima anak masih di bawah umur. Yang masih di bawah umur masih dilakukan penangguhan penahanan," kata KBO Reskrim Polres Bengkulu Utara, Iptu M Asnawi.
Baca juga: Menganggur Sejak Pandemi, Guide Asal Jepang di Bali Pilih Bunuh Diri
Tersangka RZ (21), NR (18) dan BR (18), yang telah diamankan pihak Kepolisian terancam Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara.
Okta menjadi korban salah sasaran 8 remaja saat gelaran pesta di wilayah setempat. Tudingan melempar kursi di acara tersebut berbuntut pengeroyokan dengan aksi penganiayaan terhadap dirinya.
Akibat penganiayaan dengan tangan kosong oleh sejumlah remaja, korban harus menderita patah gigi, memar bibir dan luka di kepala. Pengeroyokan ini dilakukan saat para terduga di bawah pengaruh minuman keras.
Baca juga: Presiden Malioboro Umbu Landu Paranggi Tutup Usia, Ini Sosoknya
"Korban salah sasaran. Ada delapan orang, tiga dewasa dan lima anak masih di bawah umur. Yang masih di bawah umur masih dilakukan penangguhan penahanan," kata KBO Reskrim Polres Bengkulu Utara, Iptu M Asnawi.
Baca juga: Menganggur Sejak Pandemi, Guide Asal Jepang di Bali Pilih Bunuh Diri
Tersangka RZ (21), NR (18) dan BR (18), yang telah diamankan pihak Kepolisian terancam Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara.
(boy)