Pemerintah Bakal Tentukan Kawasan Kota Tua di Makassar
Selasa, 06 April 2021 - 11:44 WIB
loading...
A
A
A
"Pengelolaan cagar budaya ini sebagai investasi sepanjang masa harus menjadi perhatian kita semua, khususnya dalam upaya menetapkan kawasan zonasi kota tua dan kota pusaka dunia yang hingga saat ini belum ditetapkan," katanya.
Hal ini juga sebagai upaya tindak lanjut UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dimana perlindungan adalah upaya mencegah dan menanggulangi dari kerusakan, kehancuran atau kemusnahan. Sehingga halini memerlukan sinergitas yang baik antara eksekutif dan legislatif.
"Oleh karena itu zonasi dipahami sebagai penentuan batas-batas keruangan situs cagar budaya sesuai dengan kebutuhan, sehingga ini sangat penting sebagai bentuk perlindungan cagar budaya," katanya.
Kepala Bidang (Kabid) Kebudaya Abd Rakhman Kuba sekaligus ketua panitia kegiatan mengharapkan seluruh pihak agar mendukung upaya ini. Upaya FGD tersebut bertujuan untuk menyusun konsep awal perencanaan penentuan lokasi kawasan zonasi kota tua Makassar sebagai kota pusaka dunia.
Baca Juga: DPRD Makassar Dorong Simulasi Sekolah Tatap Muka di Pulau
Hal ini juga sebagai upaya tindak lanjut UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dimana perlindungan adalah upaya mencegah dan menanggulangi dari kerusakan, kehancuran atau kemusnahan. Sehingga halini memerlukan sinergitas yang baik antara eksekutif dan legislatif.
"Oleh karena itu zonasi dipahami sebagai penentuan batas-batas keruangan situs cagar budaya sesuai dengan kebutuhan, sehingga ini sangat penting sebagai bentuk perlindungan cagar budaya," katanya.
Kepala Bidang (Kabid) Kebudaya Abd Rakhman Kuba sekaligus ketua panitia kegiatan mengharapkan seluruh pihak agar mendukung upaya ini. Upaya FGD tersebut bertujuan untuk menyusun konsep awal perencanaan penentuan lokasi kawasan zonasi kota tua Makassar sebagai kota pusaka dunia.
Baca Juga: DPRD Makassar Dorong Simulasi Sekolah Tatap Muka di Pulau
Lihat Juga :