Dilakukan Offline, PN Jaktim Gelar Sidang Putusan Sela Habib Rizieq Shihab

Selasa, 06 April 2021 - 09:16 WIB
loading...
Dilakukan Offline, PN...
PN Jakarta Timur menggelar sidang putusan sela perkara karantina kesehatan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab, Selasa (6/4/2021).Foto/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menggelar sidang perkara karantina kesehatan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab, Selasa (6/4/2021). Sidang hari ini beragendakan putusan sela yang dibacakan mejelis hakim.

Kepala Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan, sidang putusan sela dilakukan secara offline dengan menghadirkan terdakwa ke ruang persidangan. "Sidangnya tatap muka langsung, tapi kami juga sediakan layanan live streaming. Jadi simpatisan diimbau untuk tidak datang," kata Alex saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Selasa (6/4/2021).

Sidang hari ini, lanjut Alex, ada tiga perkara yang disidangkan yakni Nomor 221, Nomor 222 dan Nomor 226. Perkara Nomor 221 merupakan berkas untuk Habib Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat pada November 2020 lalu saat acara pernikahan anaknya.

Perkara Nomor 222 merupakan berkas kasus yang sama dengan terdakwa H. Haris Ubaidillah, H. Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi. Sementara perkara Nomor 226 untuk Habib Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor pada November 2020 lalu.

Sebagai informasi jika dalam persidangan ini majelis hakim menolak eksepsi yang disampaikan terdakwa Habib Rizieq Shihab Shihab dan tim kuasa hukumnya sudah dipastikan perkara karantina kesehatan yang menjerat nama mantan pentolan FPI itu dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi. Baca: Jelang Putusan Sela, Kubu Habib Rizieq: Kaki Hakim Sudah Berada di Antara Surga dan Neraka

Sebelumnya anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menuturkan pihaknya optimis eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU yang disampaikan bakal diterima Majelis Hakim. Pihaknya optimistis eksepsi diterima Majelis Hakim karena merasa membantah dakwaan JPU berdasar fakta dan sesuai asas hukum equality before the law atau kesetaraan di mata hukum.

"Tapi kan itu fakta. Masalah itu opini, itu opini dari mereka (JPU). Yang jelas membuktikan tidak equality before the law dalam proses kasus ini, terutama jaksa tidak mempertimbangkan sama sekali," ujarnya Rabu (31/3/2021).
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kunjungi Markas Habib...
Kunjungi Markas Habib Rizieq, Menkop Ferry Juliantono Dorong Dibentuknya Koperasi Pesantren
Pesan Menohok Dudung...
Pesan Menohok Dudung ke Habib Rizieq: Ulama Itu Meneduhkan, Mulutnya Tak Menjelekkan
Pelaku Child Grooming...
Pelaku Child Grooming Divonis 8,5 Tahun, Puspadaya Perindo Ingatkan Modus Baru Kekerasan Seksual
Rekomendasi
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Sertifikasi RSPO Kunci...
Sertifikasi RSPO Kunci Akses Pasar dan Penguatan Petani Sawit Swadaya
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Berita Terkini
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Ada Demo Mahasiswa,...
Ada Demo Mahasiswa, Rute Transjakarta Dialihkan
Infografis
Driver Online Gelar...
Driver Online Gelar Aksi Mogok Massal se-Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved