Sekprov Dorong Dishub se-Sulsel Hadirkan Inovasi Dongkrak Perekonomian Daerah
Senin, 05 April 2021 - 20:19 WIB
loading...
Sekprov Sulsel, Abdul Hayat Gani menghadiri forum lalu lintas dan angkutan jalan (FLLAJ) di Gammara Hotel, Senin (5/4/2021). Foto: Humas Pemprov Sulsel
A
A
A
MAKASSAR - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulsel, Abdul Hayat Gani menghadiri acara forum lalu lintas dan angkutan jalan (FLLAJ) Provinsi Sulsel tahun 2021 di Gammara Hotel, Jalan Metro Tanjung Bunga, Senin (5/4/2021). Pertemuan tersebut membahas program strategis bidang transportasi darat Provinsi Sulsel.
Kegiatan yang mengangkat tema "Sinkronisasi program strategis Dinas Perhubungan " ini akan berlangsung selama 2 hari hingga 6 April 2021. Kegiatan ini dihadiri Kepala Dinas Perhubungan Sulsel , Muhammad Arafah, dan kepala Dinas Perhubungan kabupaten/kota se-Sulsel.
Baca juga: Rakor Penyusunan Renaksi KPK, Abdul Hayat: Kurangi ke Pusat, Perbanyak ke Daerah
Dalam sambutannya, Abdul Hayat Gani menyampaikan, bahwa lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) mempunyai peran yang sangat strategis dalam mendukung pembangunan ekonomi dan memajukan kesejahteraan masyarakat. Penyelenggaraan LLAJ sebagaimana diamatkan dalam UU 22 tahun 2009, kata dia harus dilaksanakan secara terkoordinasi oleh instansi dan pemangku kepentingan.
Menurut Abdul Hayat , FLLAJ ini dibentuk untuk menyinergikan tugas pokok setiap instansi penyelenggara LLAJ, dalam rangka menganalisis, menjembatani, dan menemukan solusi. Sehingga, tercapai perpaduan dalam merencanakan dan menyelesaikan masalah LLAJ.
Kegiatan yang mengangkat tema "Sinkronisasi program strategis Dinas Perhubungan " ini akan berlangsung selama 2 hari hingga 6 April 2021. Kegiatan ini dihadiri Kepala Dinas Perhubungan Sulsel , Muhammad Arafah, dan kepala Dinas Perhubungan kabupaten/kota se-Sulsel.
Baca juga: Rakor Penyusunan Renaksi KPK, Abdul Hayat: Kurangi ke Pusat, Perbanyak ke Daerah
Dalam sambutannya, Abdul Hayat Gani menyampaikan, bahwa lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) mempunyai peran yang sangat strategis dalam mendukung pembangunan ekonomi dan memajukan kesejahteraan masyarakat. Penyelenggaraan LLAJ sebagaimana diamatkan dalam UU 22 tahun 2009, kata dia harus dilaksanakan secara terkoordinasi oleh instansi dan pemangku kepentingan.
Menurut Abdul Hayat , FLLAJ ini dibentuk untuk menyinergikan tugas pokok setiap instansi penyelenggara LLAJ, dalam rangka menganalisis, menjembatani, dan menemukan solusi. Sehingga, tercapai perpaduan dalam merencanakan dan menyelesaikan masalah LLAJ.
Lihat Juga :