Mulai Juni, Pemerintah Bakal Batasi Penjualan Produk Asing di E-Commerce
Jum'at, 02 April 2021 - 19:58 WIB
loading...
Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki saat meninjau show case produk UMKM Bandung di Hotel Papandayan. Foto/SINDOnews/Arif Budianto
A
A
A
BANDUNG - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Teten Masduki memastikan bakal segera menerbitkan aturan terkait pembatasan produk asing di platform e ccommerce. Targetnya, pada Juni ini aturan tersebut sudah bisa berlaku dan diterapkan di Indonesia.
Baca juga: Teten Dipanggil Jokowi Lagi, Kali Ini Diminta Bereskan Praktik Dumping Impor
"Oleh Bapak Presiden, kami diberi waktu dua bulan. Mungkin sekitar bulan Juni sudah ada aturannya," kata Teten Masduki saat hadir pada penandatangan MoU antara Smesco dan Hotel Papandayan di Hotel Papandayan, Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, Jumat (2/4/2021).
Baca juga: Ini Lho Penyebab Munculnya Lagi Kobaran Api di Tangki Kilang Minyak Balongan
Menurut Teten, terkait aturan tersebut, pihaknya besama Kementerian Perdagangan sudah ditugaskan presiden, yang intinya agar dibuatkan regulasi agar perdagangan e commerce tidak terjadi dumping atau mandatory pricing yang bisa membunuh UMKM.
![Mulai Juni, Pemerintah Bakal Batasi Penjualan Produk Asing di E-Commerce]()
Walaupun, kata dia, pemerintah sebenarnya sudah mengatur dari sisi bea tarif masuk, dimana harga mulai USD75 dolar akan terkena pajak. "Tapi rupanya masih ada kekosongan regulasi. Sehingga bisa dimanfaatkan produk asing, sehingga terjadi dumping. Ini yang kami mau atur," katanya.
Baca juga: Teten Dipanggil Jokowi Lagi, Kali Ini Diminta Bereskan Praktik Dumping Impor
"Oleh Bapak Presiden, kami diberi waktu dua bulan. Mungkin sekitar bulan Juni sudah ada aturannya," kata Teten Masduki saat hadir pada penandatangan MoU antara Smesco dan Hotel Papandayan di Hotel Papandayan, Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, Jumat (2/4/2021).
Baca juga: Ini Lho Penyebab Munculnya Lagi Kobaran Api di Tangki Kilang Minyak Balongan
Menurut Teten, terkait aturan tersebut, pihaknya besama Kementerian Perdagangan sudah ditugaskan presiden, yang intinya agar dibuatkan regulasi agar perdagangan e commerce tidak terjadi dumping atau mandatory pricing yang bisa membunuh UMKM.

Walaupun, kata dia, pemerintah sebenarnya sudah mengatur dari sisi bea tarif masuk, dimana harga mulai USD75 dolar akan terkena pajak. "Tapi rupanya masih ada kekosongan regulasi. Sehingga bisa dimanfaatkan produk asing, sehingga terjadi dumping. Ini yang kami mau atur," katanya.
Lihat Juga :