Polresta Deliserdang Tangkap 7 Pelaku Curanmor yang Beraksi 20 Kali

Jum'at, 02 April 2021 - 18:53 WIB
loading...
Polresta Deliserdang Tangkap 7 Pelaku Curanmor yang Beraksi 20 Kali
Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Yemi Mandagi Sik saat memaparkan kasus curanmor di Polresta Deliserdang. Foto SINDOnews
A A A
DELISERDANG - Petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Deliserdang berhasil menangkap 7 pelaku kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi 20 kali di lokasi berbeda. Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Yemi Mandagi Sik mengatakan dari ketujuh tersangka terdapat lima orang terjerat kasus pencurian sepeda motor dengan korban dan tempat kejadian yang berbeda.

"Barang bukti diamankan satu unit sepeda motor Honda Vario BK 5691 MAC dengan tersangka berinisial MA (29) warga Desa Jaharun A Dusun I Kecamatan Galang, Deliserdang," jelasnya didampingi Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol Muhammad Firdaus Sik, Kamis (1/4/2021). Baca juga: Terekam CCTV Masjid, Curanmor Bersenpi Berhasil Digagalkan Warga Cawang

Untuk tersangka kasus pencurian sepeda motor, lanjut Kapolresta, dengan korban Ari Setiawan warga Jalan Dendrobium no 4 Komplek TMI Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang terjadi pada Kamis (25/3/2021) di lapangan volly pasir Perumahan Desa Tanjung Garbus, Kecamatan Lubuk Pakam."Sedangkan rekan tersangka berinisial D masih dalam pencarian. Dalam pemeriksaan petugas, tersangka MA sudah 20 kali melakukan aksi kejahatan curanmor di kawasan Kecamatan Lubuk Pakam, Galang dan Bangun Purba," ujarnya.

Untuk kasus pencurian sepeda motor dengan korban Yeni Rahmadhani (39) warga Jalan Sultan Hasanuddin Lubuk Pakam, sambung Kapolresta, Petugas menangkap tersangka FA(20) warga Dusun Sunda Desa Pasar V Kebun Kelapa Kecamatan Beringin yang terjadi pada 25 Maret 2021. "Saat itu, korban kehilangan sepeda motor Honda Scoopy BK 4633 MBI," sebutnya.

Untuk kasus pencurian sepeda motor dengan korban Sri Wulandari warga Jalan Nusa Indah Dusun VI Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang terjadi pada 19 Maret 2021 dengan tersangka sebanyak 4 orang masing-masing berinisial FK, DP, NA dan GR. "Dalam kasus ini ada dua orang tersangka lain yang melarikan diri. Korban kehilangan sepeda motor Honda Scorpio BK 4221 JK didalam rumahnya," ungkapnya.

Sedangkan satu tersangka pencurian mobil milik PNS Dinas Pendidikan Pemkab Deliserdang, Elfina Ris Imelda Mkes adalah tersangka JPAA warga Medan. Pelaku diamankan bersama barang bukti mobil kijang Innova BK 1057 AAT ."Modus pencurian umumnya dengan memanfaatkan kelengahan dari pemilik kendaraan, juga ada yang melarikan kendaraan dengan modus minta diantarkan. Kami apresiasi personel yang bekerja maksimal dalam mengungkapkan kasus ini yang menunjukkan kinerja bagus Kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat," ungkap Kapolresta. Baca juga: Asyik Mabuk dan Nyanyi di Pangkuan Purel Seksi, Residivis Ini Diringkus Usai Curi Motor

Setelah memberikan penjelasan pengungkapan kasus curanmor , Kapolresta Deliserdang didampingi Kasat Reskrim mengembalikan sepeda motor dan mobil milik korban yang diamankan dari tersangka. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijebloskan kembali ke sel tahanan guna proses lebih lanjut. "Tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkasnya.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1663 seconds (0.1#10.140)