Desakan Dirut Jakpro Mundur terkait Formula E, 98 Institute Nilai Pernyataan FPPJ Menyesatkan
Kamis, 01 April 2021 - 23:36 WIB
loading...
A
A
A
Heriyono menegaskan, Formula E mengalami masalah karena juga terkait wabah pandemi virus Corona 19. Soal catatan BPK mengenai Formula E sebenarnya lebih kepada soal renegosiasi antara Jakpro dengan pihak Formula EOperation (FEO) Ltd selaku pemegang lisensi Formula E.
"Saya yakin bahwa jajaran direksi Jakpro telah berupaya maksimal soal renegosiasi tersebut. Secara logika, tidak akan mungkin direksi Jakpro akan merugikan keuangan perseroan, karena ini menyangkut juga ke APBD," jelas dia.
Pendapat Heriyono Nayottama, audit BPK yang menyebut disalah satu poinnya bahwa keberlangsungan gelaran Formula E tidak dapat dipertegas, perlu diketahui juga tidak ada yang bisa memprediksi kapan berakhirnya wabah pandemi ini usai.
Namun, Heriyono Nayottama mengakui bahwa berdasarkan catatan BPK, Pemprov DKI Jakarta telah membayar kepadaFEO Ltd GBP 53 juta atau jika dirupiahkan mencapai Rp 983,31 miliar.
Berdasarkan pengetahuannya, dana GBP 53 juta itu sudah termasuk bank garansi sebesar GBP 20 juta yang sudah jatuh tempo dan uangnya kembali ke JakPro.
"Info yang saya peroleh, untuk commitment fee yang dibayar oleh Pemprov (Dispora) DKI Jakarta tidak hilang karena ini sifatnya penundaan dan akan digunakan untuk sesi 2022. Keyakinan saya, semua pihak sedang berupaya untuk melibatkan juga pihak swasta dan kegiatan ini untuk menunjukan ke dunia bahwa Indonesia akan menuju ke era mobil listrik termasuk industri ikutannya," kata Heriyono.
"Saya yakin bahwa jajaran direksi Jakpro telah berupaya maksimal soal renegosiasi tersebut. Secara logika, tidak akan mungkin direksi Jakpro akan merugikan keuangan perseroan, karena ini menyangkut juga ke APBD," jelas dia.
Pendapat Heriyono Nayottama, audit BPK yang menyebut disalah satu poinnya bahwa keberlangsungan gelaran Formula E tidak dapat dipertegas, perlu diketahui juga tidak ada yang bisa memprediksi kapan berakhirnya wabah pandemi ini usai.
Namun, Heriyono Nayottama mengakui bahwa berdasarkan catatan BPK, Pemprov DKI Jakarta telah membayar kepadaFEO Ltd GBP 53 juta atau jika dirupiahkan mencapai Rp 983,31 miliar.
Berdasarkan pengetahuannya, dana GBP 53 juta itu sudah termasuk bank garansi sebesar GBP 20 juta yang sudah jatuh tempo dan uangnya kembali ke JakPro.
"Info yang saya peroleh, untuk commitment fee yang dibayar oleh Pemprov (Dispora) DKI Jakarta tidak hilang karena ini sifatnya penundaan dan akan digunakan untuk sesi 2022. Keyakinan saya, semua pihak sedang berupaya untuk melibatkan juga pihak swasta dan kegiatan ini untuk menunjukan ke dunia bahwa Indonesia akan menuju ke era mobil listrik termasuk industri ikutannya," kata Heriyono.
Lihat Juga :