Operasional Bus AKAP dan AKDP Terminal Jatijajar Depok Dihentikan 12 Hari

Kamis, 01 April 2021 - 17:49 WIB
loading...
Operasional Bus AKAP...
Operasional layanan bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Terminal Jatijajar, Kota Depok, ditiadakan untuk sementara. Foto/SINDOnews
A A A
DEPOK - Operasional layanan bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Terminal Jatijajar , Kota Depok, ditiadakan untuk sementara. Operasional Bus AKAP dan AKDP ditiadakan selama 12 hari mulai dari 6-17 Mei 2021.

Keputusan dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) untuk menindaklanjuti larangan mudik saat pandemi COVID-19 pada Lebaran 2021. “Pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021, layanan AKDP dan AKAP di Terminal Jatijajar dihentikan sementara,” kata Kepala Dishub Kota Depok, Dadang Wihana, Kamis (1/4/2021). (Baca juga; Rapid Test Antigen, Penumpang di Terminal Jatijajar Depok Turun )

BPTJ juga sudah melakukan konsolidasi dalam pengaturan operasional AKDP-AKAP dan operasional terminal. Layanan hanya dibuka di Terminal Pulo Gebang untuk warga yang memiliki keperluan mendesak. “Layanan AKDP-AKAP hanya dibuka di Terminal Pulo Gebang, untuk mengakomodasi warga yang memiliki keperluan mendesak, seperti ada anggota keluarganya yang wafat,” ucapnya.

Dadang menuturkan, masih menunggu aturan tertulis larangan mudik dan pengaturan teknis lainnya dari pemerintah pusat guna mengatur penyekatan dan chek point dari pemerintah pusat. Dia pun meminta kesadaran warga untuk mematuhi aturan tersebut. (Baca juga; ASN Kembali Dilarang Mudik Lebaran Tahun Ini )
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
47 Sekolah Swasta Gratis...
47 Sekolah Swasta Gratis di Depok 2026, dari Pancoran Mas, Beji, hingga Cinere
Pastikan Pemudik Selamat...
Pastikan Pemudik Selamat hingga Kampung Halaman, Hino Kumpulkan 30 Oto Bus di Jateng
Depok Wacanakan Stadion...
Depok Wacanakan Stadion Internasional, Ini Deretan Syarat Ketat dari FIFA dan AFC
Rekomendasi
Samuel Cipta Hadirkan...
Samuel Cipta Hadirkan Makna Cinta Lewat Single Terbaru Jagat Rasa
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Kolaborasi Generasi...
Kolaborasi Generasi Muda Jadi Penggerak Perubahan Lingkungan
Berita Terkini
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
DPRD Kota Tangerang...
DPRD Kota Tangerang Matangkan Raperda Penyelenggaraan Transportasi
SDH Depok Komitmen Bangun...
SDH Depok Komitmen Bangun Pendidikan Karakter hingga Pengembangan Kepemimpinan
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved