Ini Kronologi Remaja di Mojokerto Hantam Ayah, Ibu dan Adik Pakai Palu
loading...
A
A
A
MOJOKERTO - DMP, remaja berusia 17 tahun asal Kabupaten Mojokerto tega menganiaya orang tua dan adik kandungnya sendiri dengan palu. Gara-gara, dia sakit hati lantaran sering dibandingkan dengan anak tetangga.
Baca juga: Ini Motif Anak Aniaya Orang Tua dan Adik hingga Sekarat di Mojokerto
Aksi penganiayaan itu dilakukan di rumah pelaku di Dusun Ngumpak, Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto. Saat Sugianto (52), Tatik (40) yang tak lain orang tua pelaku serta Dy (9) adiknya tengah tertidur pulas.
Baca: Dihajar Pakai Palu, Begini Kondisi Orang Tua Korban Penganiayaan Anak
Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengungkapkan, aksi brutal ini bermula saat pelaku pulang dari warung kopi pada Selasa (30/3) sekitar pukul 23.00 WIB. Ketika itu ia bertemu Sugianto yang saat itu tengah menonton TV di ruang keluarga.
Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander menunjukkan palu yang dipakai tersangka DMP alias Marko (17) menganiaya orang tua serta adiknya. Foto/SINDOnews/Tritus Julan
"Ketika itu tersangka diminta bapaknya membeli mi untuk makan malam. Kemudian tersangka makan bersama bapaknya," kata Dony saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto, Kamis (1/4/2021).
Awalnya, keduanya makan bersama. Kemudian pemuda yang biasa dipanggil Marko itu masuk ke kamar. Kemudian sekitar pukul 01.30 WIB, pada Rabu (31/3) Marko bangun untuk mencari palu di gudang belakang rumah.
Dengan membawa palu, marko lantas kembali ke ruang keluarga, tempat dimana ayahnya tengah tertidur pulas bersama dengan adik kandungnya, Da yang masih berusia 8 tahun. Melihat ayahnya tengah terlelap, pemuda putus sekolah itu lantas menghajarnya.
"Tersangka menghujamkan palu ke kepala bapaknya sebanyak satu kali. Kemudian tersangka masuk ke kamar ibunya, memukul kepala ibunya sebanyak 4 kali sampai korban tidak bergerak lagi," imbuh Kapolres.
Baca juga: Ini Motif Anak Aniaya Orang Tua dan Adik hingga Sekarat di Mojokerto
Aksi penganiayaan itu dilakukan di rumah pelaku di Dusun Ngumpak, Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto. Saat Sugianto (52), Tatik (40) yang tak lain orang tua pelaku serta Dy (9) adiknya tengah tertidur pulas.
Baca: Dihajar Pakai Palu, Begini Kondisi Orang Tua Korban Penganiayaan Anak
Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengungkapkan, aksi brutal ini bermula saat pelaku pulang dari warung kopi pada Selasa (30/3) sekitar pukul 23.00 WIB. Ketika itu ia bertemu Sugianto yang saat itu tengah menonton TV di ruang keluarga.
Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander menunjukkan palu yang dipakai tersangka DMP alias Marko (17) menganiaya orang tua serta adiknya. Foto/SINDOnews/Tritus Julan
"Ketika itu tersangka diminta bapaknya membeli mi untuk makan malam. Kemudian tersangka makan bersama bapaknya," kata Dony saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto, Kamis (1/4/2021).
Awalnya, keduanya makan bersama. Kemudian pemuda yang biasa dipanggil Marko itu masuk ke kamar. Kemudian sekitar pukul 01.30 WIB, pada Rabu (31/3) Marko bangun untuk mencari palu di gudang belakang rumah.
Dengan membawa palu, marko lantas kembali ke ruang keluarga, tempat dimana ayahnya tengah tertidur pulas bersama dengan adik kandungnya, Da yang masih berusia 8 tahun. Melihat ayahnya tengah terlelap, pemuda putus sekolah itu lantas menghajarnya.
"Tersangka menghujamkan palu ke kepala bapaknya sebanyak satu kali. Kemudian tersangka masuk ke kamar ibunya, memukul kepala ibunya sebanyak 4 kali sampai korban tidak bergerak lagi," imbuh Kapolres.