Khofifah Tekankan Pentingnya Pemutakhiran Data Penerima Program Kesejahteraan Sosial
loading...
A
A
A
SURABAYA - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menekankan pentingnya pemutakhiran data para penerima program kesejahteraan sosial. Upaya tersebut untuk mengakselerasi ketepatan sasaran, ketepatan jumlah, ketepatan waktu, dan ketepatan administrasi penerima program.
“Data di lapangan ini sangat dinamis sekali. Misal ada data yang berubah karena penambahan anggota keluarga, penambahan harta kekayaan karena warisan, kepindahan ataupun pengurangan anggota keluarga karena meninggal dunia dan lain sebagainya," kata Gubernur Khofifah , Kamis (1/4/2021).
Khofifah mengatakan, dalam melakukan update dan pemutakhiran data, prosesnya harus dimulai dari hulu atau tingkat bawah seperti RT, RW, Desa/Kelurahan sampai ke tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi hingga ke hilir yakni tingkat pusat.
Hal ini dikarenakan proses pengurusan administrasi terkecil dimulai dari tingkat bawah. Seperti pengajuan surat keterangan kematian, surat nikah, hingga surat pengantar kerja. Sehingga mobilitas penduduk diketahui lebih awal dari wilayah administratif terkecil yaitu desa dan kelurahan. “Kalau kita berangkat dari undang-undang penanganan fakir miskin, maka proses update data itu dimulai di lurah dan desa,” kata mantan Menteri Sosial ini.
Menurutnya, proses pemadanan data juga bisa dilakukan dengan melibatkan para pendamping desa dan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH). Yakni dengan mendata siapa saja yang dilakukan pendampingan. Karena masing-masing induk kementerian melakukan update data dari para pendamping. Sehingga hal tersebut bisa dijadikan salah satu exercise atau contoh dalam melakukan pemadanan data.
“Misalnya pendamping desa ketemu dengan pendamping PKH mulai dari kecamatan dulu kira-kira ketemu format seperti apa. Ini dicoba dilakukan exercise di satu kecamatan di setiap kabupaten kota kemudian nanti ketemu lagi di mana kira-kira yang bisa dijadikan benchmark model. Kalau sudah ada benchmarking begitu mungkin di replikasinya lebih mudah,” terangnya.
Untuk itu, lanjutnya, pemadanan data harus dilakukan dengan ulet dan detail. Komunikasi antara pendamping desa dan PKH harus dibangun secara intensif. Pasalnya, validitas tersebut sangat sesaat karena perbedaan komponen yang harus di update. “Kemudian untuk dinas terkait, data yang sudah dianggap final ini kemudian approvalnya oleh siapa. Ini menjadi penting untuk merunut,” kata orang nomor satu di Jatim ini.
“Data di lapangan ini sangat dinamis sekali. Misal ada data yang berubah karena penambahan anggota keluarga, penambahan harta kekayaan karena warisan, kepindahan ataupun pengurangan anggota keluarga karena meninggal dunia dan lain sebagainya," kata Gubernur Khofifah , Kamis (1/4/2021).
Khofifah mengatakan, dalam melakukan update dan pemutakhiran data, prosesnya harus dimulai dari hulu atau tingkat bawah seperti RT, RW, Desa/Kelurahan sampai ke tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi hingga ke hilir yakni tingkat pusat.
Hal ini dikarenakan proses pengurusan administrasi terkecil dimulai dari tingkat bawah. Seperti pengajuan surat keterangan kematian, surat nikah, hingga surat pengantar kerja. Sehingga mobilitas penduduk diketahui lebih awal dari wilayah administratif terkecil yaitu desa dan kelurahan. “Kalau kita berangkat dari undang-undang penanganan fakir miskin, maka proses update data itu dimulai di lurah dan desa,” kata mantan Menteri Sosial ini.
Menurutnya, proses pemadanan data juga bisa dilakukan dengan melibatkan para pendamping desa dan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH). Yakni dengan mendata siapa saja yang dilakukan pendampingan. Karena masing-masing induk kementerian melakukan update data dari para pendamping. Sehingga hal tersebut bisa dijadikan salah satu exercise atau contoh dalam melakukan pemadanan data.
“Misalnya pendamping desa ketemu dengan pendamping PKH mulai dari kecamatan dulu kira-kira ketemu format seperti apa. Ini dicoba dilakukan exercise di satu kecamatan di setiap kabupaten kota kemudian nanti ketemu lagi di mana kira-kira yang bisa dijadikan benchmark model. Kalau sudah ada benchmarking begitu mungkin di replikasinya lebih mudah,” terangnya.
Untuk itu, lanjutnya, pemadanan data harus dilakukan dengan ulet dan detail. Komunikasi antara pendamping desa dan PKH harus dibangun secara intensif. Pasalnya, validitas tersebut sangat sesaat karena perbedaan komponen yang harus di update. “Kemudian untuk dinas terkait, data yang sudah dianggap final ini kemudian approvalnya oleh siapa. Ini menjadi penting untuk merunut,” kata orang nomor satu di Jatim ini.
(don)