Masuk Meja Hijau, Sidang Raffi Ahmad Akan Digelar 7 April
Kamis, 01 April 2021 - 09:50 WIB
loading...
Presenter Raffi Ahmad. Foto/Dok/SINDOnews
A
A
A
DEPOK - Sidang lanjutan gugatan perdata terhadap Artis Raffi Ahmad akan dilanjutkan pekan depan. Sidang dilanjut karena proses mediasi antara penggugat dan tergugat gagal dilakukan.
Hal demikian dikatakan oleh Humas Pengadilan Negeri Depok Fadil. Kata dia, sidang rencana digelar 7 April. “Iya betul (Sidang digelar 7 April-red),” katanya ketika dihubungi SINDOnews, Kamis (1/4/2021).
DijelaskanFadil, sidang dilanjutkan setelah proses mediasi yang memakan waktu sebulan gagal tercapai kata mufakat. Jadwal terakhir mediasi para pihak adalah Kamis 25 Maret 2021.
“Gagal (mediasi). Sudah ada jadwal sidang, kalau mediasi gagal itu otomatis sudah keluar jadwal sidangnya. Tinggal tunggu panggilan,” tukasnya. Baca juga:Jajaran Mobil dan Motor Raffi Ahmad Sang Sultan Andara
Sementara itu, advokat publik David Tobing sekaligus penggugat mengatakan, mediasi antara dirinya dengan Raffi deadlock. David melakukan gugatan perdata terhadap Raffi yang dianggap melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Depok PN DPK-012021GV1.
Hal demikian dikatakan oleh Humas Pengadilan Negeri Depok Fadil. Kata dia, sidang rencana digelar 7 April. “Iya betul (Sidang digelar 7 April-red),” katanya ketika dihubungi SINDOnews, Kamis (1/4/2021).
DijelaskanFadil, sidang dilanjutkan setelah proses mediasi yang memakan waktu sebulan gagal tercapai kata mufakat. Jadwal terakhir mediasi para pihak adalah Kamis 25 Maret 2021.
“Gagal (mediasi). Sudah ada jadwal sidang, kalau mediasi gagal itu otomatis sudah keluar jadwal sidangnya. Tinggal tunggu panggilan,” tukasnya. Baca juga:Jajaran Mobil dan Motor Raffi Ahmad Sang Sultan Andara
Sementara itu, advokat publik David Tobing sekaligus penggugat mengatakan, mediasi antara dirinya dengan Raffi deadlock. David melakukan gugatan perdata terhadap Raffi yang dianggap melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Depok PN DPK-012021GV1.
Lihat Juga :