209 Polsek di Jawa Timur Tak Lagi Bisa Lakukan Penyidikan
Rabu, 31 Maret 2021 - 17:01 WIB
loading...
ilustrasi
A
A
A
SURABAYA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan 1.062 polsek di Indonesia yang tak bisa lagi melakukan penyidikan.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Kapolri Nomor Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan).
Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan polsek tertentu. Dalam keputusan tersebut, Kapolri memperhatikan soal program prioritas Comamnder Wish pada 28 Januari 2021 lalu.
Baca juga: Dihajar Pakai Palu, Begini Kondisi Orang Tua Korban Penganiayaan Anak
"Kami telah mendapat salinan keputusan tersebut. Namun kita masih menunggu teknisnya dari Mabes Polri," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Rabu (31/3/2021)
Hal itu tertuang dalam Keputusan Kapolri Nomor Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan).
Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan polsek tertentu. Dalam keputusan tersebut, Kapolri memperhatikan soal program prioritas Comamnder Wish pada 28 Januari 2021 lalu.
Baca juga: Dihajar Pakai Palu, Begini Kondisi Orang Tua Korban Penganiayaan Anak
"Kami telah mendapat salinan keputusan tersebut. Namun kita masih menunggu teknisnya dari Mabes Polri," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Rabu (31/3/2021)
Lihat Juga :