209 Polsek di Jawa Timur Tak Lagi Bisa Lakukan Penyidikan
loading...
A
A
A
SURABAYA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan 1.062 polsek di Indonesia yang tak bisa lagi melakukan penyidikan.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Kapolri Nomor Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan).
Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan polsek tertentu. Dalam keputusan tersebut, Kapolri memperhatikan soal program prioritas Comamnder Wish pada 28 Januari 2021 lalu.
Baca juga: Dihajar Pakai Palu, Begini Kondisi Orang Tua Korban Penganiayaan Anak
"Kami telah mendapat salinan keputusan tersebut. Namun kita masih menunggu teknisnya dari Mabes Polri," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Rabu (31/3/2021)
Dari 1.062 polsek di Indonesia yang tak bisa lagi melakukan penyidikan, ada 209 Polsek dari 30 Polres diantaranya dari Jatim. Di Jatim, ada sejumlah Polres yang seluruh polseknya masih bisa melakukan penyidikan.
Yakni Polrestabes Surabaya, Polresta Sidoarjo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polresta Malang Kota, Polres Blitar Kota, Polres Jember, hingga Polresta Banyuwangi. “Pada prinsipnya, Polda Jatim siap menerapkan kebijakan ini sesuai instruksi dari Mabes Polri,” tandas Gatot.
Baca juga: Setelah Aa Gym Cabut Gugatan Cerai, Giliran Teh Ninih Rencana Ajukan Gugatan
Keputusan itu juga berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia
Hal itu tertuang dalam Keputusan Kapolri Nomor Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan).
Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan polsek tertentu. Dalam keputusan tersebut, Kapolri memperhatikan soal program prioritas Comamnder Wish pada 28 Januari 2021 lalu.
Baca juga: Dihajar Pakai Palu, Begini Kondisi Orang Tua Korban Penganiayaan Anak
"Kami telah mendapat salinan keputusan tersebut. Namun kita masih menunggu teknisnya dari Mabes Polri," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Rabu (31/3/2021)
Dari 1.062 polsek di Indonesia yang tak bisa lagi melakukan penyidikan, ada 209 Polsek dari 30 Polres diantaranya dari Jatim. Di Jatim, ada sejumlah Polres yang seluruh polseknya masih bisa melakukan penyidikan.
Yakni Polrestabes Surabaya, Polresta Sidoarjo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polresta Malang Kota, Polres Blitar Kota, Polres Jember, hingga Polresta Banyuwangi. “Pada prinsipnya, Polda Jatim siap menerapkan kebijakan ini sesuai instruksi dari Mabes Polri,” tandas Gatot.
Baca juga: Setelah Aa Gym Cabut Gugatan Cerai, Giliran Teh Ninih Rencana Ajukan Gugatan
Keputusan itu juga berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia
(msd)