PSBB Tahap III, Usaha yang Menyangkut Kebutuhan Masyarakat dapat Beroperasi
loading...
A
A
A
PEKANBARU - Pada penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap III seluruh jenis usaha yang menyangkut kebutuhan masyarakat dapat beroperasi.
Juru Bicara Umum Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut mengatakan, untuk PSBB tahap III ini mengacu pada Perwako Nomor 85 Tahun 2020 terkait penerapan PSBB.
"Ada perubahan Perwako. Ada penyesuaian aturan baru dan diselaraskan dengan PSBB yang diterapkan Provinsi Riau," ujar Ingot, Selasa (19/5/2020).
Dalam Perwako Nomor 85 Tahun 2020, ruang lingkup jenis usaha yang dapat beroperasi selama masa PSBB lebih luas, namun lebih dititik beratkan dalam pengaturan jam operasional dan wajib mengikuti protokol kesehatan.
"Semua jenis usaha yang menyangkut kebutuhan masyarakat dan legal bisa buka, tapi wajib mengikuti protokol kesehatan," jelasnya.
Jenis usaha itu hanya dapat beroperasi dari pukul 05.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB. Menurutnya kebijakan itu diambil agar tidak membuat perekonomian masyarakat terganggu yang berdampak terhadap krisis ekonomi. Berjalannya perekonomian, namun tetap memperhatikan protokol kesehatan dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
PSBB yang diterapkan Pemko Pekanbaru merupakan PSBB antara, yang tidak terlalu ketat dan tidak terlalu longgar. PSSB Pekanbaru lebih membatasi ke pergerakan masyarakat disaat malam hari.
Namun, untuk jenis usaha seperti tempat hiburan dan tempat wisata tetap tidak diperbolehkan untuk beroperasi selama masa PSBB. "Kalau rumah ibadah kita tidak tutup, tapi meminta untuk tidak menyelenggarakan sholat berjamaah untuk menghindari kerumunan," pungkasnya.
Lihat Juga: Kadis Kominfo Pelalawan Membuka Secara Resmi Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas dan Kompetensi SDM
Juru Bicara Umum Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut mengatakan, untuk PSBB tahap III ini mengacu pada Perwako Nomor 85 Tahun 2020 terkait penerapan PSBB.
"Ada perubahan Perwako. Ada penyesuaian aturan baru dan diselaraskan dengan PSBB yang diterapkan Provinsi Riau," ujar Ingot, Selasa (19/5/2020).
Dalam Perwako Nomor 85 Tahun 2020, ruang lingkup jenis usaha yang dapat beroperasi selama masa PSBB lebih luas, namun lebih dititik beratkan dalam pengaturan jam operasional dan wajib mengikuti protokol kesehatan.
"Semua jenis usaha yang menyangkut kebutuhan masyarakat dan legal bisa buka, tapi wajib mengikuti protokol kesehatan," jelasnya.
Jenis usaha itu hanya dapat beroperasi dari pukul 05.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB. Menurutnya kebijakan itu diambil agar tidak membuat perekonomian masyarakat terganggu yang berdampak terhadap krisis ekonomi. Berjalannya perekonomian, namun tetap memperhatikan protokol kesehatan dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
PSBB yang diterapkan Pemko Pekanbaru merupakan PSBB antara, yang tidak terlalu ketat dan tidak terlalu longgar. PSSB Pekanbaru lebih membatasi ke pergerakan masyarakat disaat malam hari.
Namun, untuk jenis usaha seperti tempat hiburan dan tempat wisata tetap tidak diperbolehkan untuk beroperasi selama masa PSBB. "Kalau rumah ibadah kita tidak tutup, tapi meminta untuk tidak menyelenggarakan sholat berjamaah untuk menghindari kerumunan," pungkasnya.
Lihat Juga: Kadis Kominfo Pelalawan Membuka Secara Resmi Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas dan Kompetensi SDM
(atk)