Dipunggawai Eks PKS, Partai Gelora Indonesia Kantongi SK Menkumham

Rabu, 20 Mei 2020 - 10:21 WIB
loading...
Dipunggawai Eks PKS,...
Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia telah mengantongi surat keputusan (SK) Kemenkumham sebagai badan hukum partai politik pada Selasa 19 Mei 2020. Foto/Twitter
A A A
JAKARTA - Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia yang dipunggawai eks pengurus PKS, telah mengantongi surat keputusan (SK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebagai badan hukum partai politik pada Selasa 19 Mei 2020.

Sekretaris Jenderal Partai Gelora Indonesia, Mahfuz Sidik mengungkapkan SK Kemenkumham itu diterima Partai Gelora Indonesia setelah satu setengah bulan menjalani proses verifikasi administratif dan faktual. (Baca juga: Dipimpin Anis Matta, Eks Pengurus DPP hingga DPW PKS Gabung Partai Gelora )

"Alhamdulillah, di tengah suasana 10 hari terakhir bulan Ramadhan ini, kami mendapatkan kabar dari Pak Menteri Yasonna H Laoly bahwa SK Menkumham untuk Partai Gelora sudah ditandatangani. Insya Allah setelah Lebaran, akan dilakukan seremoni penyerahan SK dari Menkumham kepada Ketua Umum Partai Gelora Indonesia, M Anis Matta. Mohon doanya," kata Mahfuz dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Rabu (20/5/2020).

Sekadar diketahui sebelumnya, Partai Gelora pada 31 maret 2020 telah secara resmi mendaftarkan diri ke Kemenkumham sebagai partai politik. Selain kepengurusan pusat, juga didaftarkan kepengurusan 34 DPW, 484 DPD dan 4394 DPC.

Sementara itu, Ketua Umum Partai Gelora Indonesia, M Anis Matta yang juga mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyambut gembira dan bersyukur atas telah ditandatanganinya SK Menkumham untuk partai besutannya.

"Partai ini lahir di tengah krisis. SK-nya ditandatangani menjelang malam-malam Lailatul Qadar. Tugas besar kami membangun gelombang solidaritas rakyat untuk mampu keluar dari krisis, dan selanjutnya membawa Indonesia menjadi salah satu kekuatan utama dunia,” kata Anis.

Secara terpisah, Direktur Tata Negara Ditjen AHU Kemenkumham, Baroto mengungkapkan, proses verifikasi administratif telah selesai pada tanggal 21 april 2020, dilanjutkan verifikasi faktual yang telah selesai pada 11 Mei lalu.

"Untuk penyerahan SK Menkumham nantinya akan dilakukan melalui pertemuan virtual, dan kabarnya akan dihadiri seluruh jajaran pimpinan Partai Gelora Indonesia dari pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Pak Menteri akan menjadwalkan setelah libur Idul Fitri," kata Baroto.
(nth)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1797 seconds (0.1#10.140)