Kelanjutan Proyek Stadion Mattoanging Bersyarat Kapasitas

Senin, 29 Maret 2021 - 07:45 WIB
loading...
Kelanjutan Proyek Stadion Mattoanging Bersyarat Kapasitas
Kondisi Stadion Mattoanging usai dibongkar. Foto: SINDOnews/Muchtamir Zaide
A A A
MAKASSAR - Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto memberi lampu hijau perihal kelanjutan pembangunan Stadion Mattoanging . Syaratnya, dia meminta agar kapasitas stadion diturunkan maksimal hanya 15 ribu.

Danny berdalih kapasitas stadion 40 ribu orang tidak cocok dengan kondisi lingkungan sekitar. Rawan menimbulkan kemacetan lantaran dekat dengan pemukiman warga.

Bahkan, dia juga mendengar kapasitas Stadion Mattoanging akan ditingkatkan menjadi 60 ribu orang. Sehingga dia meminta agar kepasitas ini dikembalikan seperti kondisi awal jika proyek ini tetap ingin dilanjutkan.

"Kasih kembali seperti Stadion Mattoanging yang kemarin dengan kapasitas 15 ribu. Saya kasih izin," tegas Danny, Minggu (28/3/2021).

Kata Danny, pembangunan Stadion Mattoanging bertaraf International melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar Tahun 2015-2034. Lokasi stadion berada di wilayah Barombong dan Timur Kota Makassar.



Dia bahkan mengusulkan pembangunan Stadion Mattoanging dengan kapasitas 40 ribu penonton bisa dialihkan ke Kelurahan Untia, Kecamatan Biringkanayya.

Danny mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memiliki lahan seluas 18 hektar. Tidak hanya itu, lokasinya juga berada jauh dari permukiman warga dan dijamin tidak akan menimbulkan kemacetan.

"Jadi duo opsi, dialihkan ke Untia atau turunkan kapasitas hanya 15 ribu. Kan ada ji juga Stadion Barombong itu kapasitasnya sampai 100 ribu," ucap dia.



Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan ( Pemprov Sulsel ) melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) berencana mengajukan permohonan penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) proyek Stadion Mattoanging .

Jika tak ada aral melintang, penerbitan IMB di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) akan diajukan pekan ini.

Apalagi, sejumlah dokumen pembangunan sudah tuntas. Diantaranya, penyusunan analisis dampak lingkungan (amdal), analisis dampak lalu lintas (andalalin), dan detail engineering design (DED).

Plt Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Husni Mubarak mengaku belum bisa berkomentar banyak. Kata dia, pengajuan IMB melalui Dinas PM-PTSP.

"Pengajuannya itu lewat PTSP. Kami belum ada kajian soal ini. Belum ada juga permohonan sampai sekarang," tutur dia.

Soal kapasitas stadion, dia juga belum bisa menanggapi. "Harus ada kajian yang pasti dengan melihat dokumen pendukungnya," papar dia.

(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2062 seconds (0.1#10.140)