PWNU Jatim Minta Pemerintah Lebih Fleksibel Terapkan Kebijakan Larangan Mudik Lebaran
Sabtu, 27 Maret 2021 - 07:08 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Jadi Korban Salah Tangkap Satreskoba Polresta Malang Kota, Pamen TNI AD Sudah Berdinas
Larangan ini berlaku untuk seluruh ASN, TNI/Polri BUMN karyawan swasta, maupun pekerja mandiri dan seluruh masyarakat. Larangan mudik ini berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021. Tujuannya untuk mengurangi penyebaran COVID-19.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.
Larangan ini berlaku untuk seluruh ASN, TNI/Polri BUMN karyawan swasta, maupun pekerja mandiri dan seluruh masyarakat. Larangan mudik ini berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021. Tujuannya untuk mengurangi penyebaran COVID-19.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.
(msd)
Lihat Juga :