MUI: Suntikan Vaksin saat Ramadhan Tak Batalkan Puasa
loading...
A
A
A
BANDUNG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung, Jawa Barat memastikan proses suntik vaksinasi COVID-19 saat puasa Ramadhan tidak membatalkan ibadah puasa.
Baca juga: Satgas Tegaskan Vaksinasi COVID-19 Tak Membatalkan Puasa
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung, Miftah Faridl menyatakan, vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadan tidak membatalkan puasa. Karena pemberian vaksin tidak disuntikan melalui lubang yang dapat membatalakan puasa seperti mulut, hidung, telinga, dubur, atau kemaluan.
Baca juga: Vaksinasi COVID-19 saat Ramadhan, Begini Rekomendasi MUI
"Tidak membatalkan puasa," tegasnya saat ditemui di Masjid Ukhuwah, Jalan Wastukancana Kota Bandung, Jumat (26/3/2021).
Baca juga: Fatwa MUI Mendukung Vaksinasi COVID-19 saat Berpuasa
Oleh sebab itu, dia meminta seluruh umat muslim untuk tidak ragu untuk divaksin. Terlebih, Kementerian Agama telah menyatakan, vaksinasi COVID-19 pada saat bulan Ramadan tidak mengganggu ibadah puasa.
Di samping itu, MUI juga telah mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 02 Tahun 2021 tentang kehalalan vaksin produksi Sinovac dan PT Biofarma, artinya vaksin boleh digunakan oleh seluruh masyarakat Indonesia, termasuk umat muslim.
Dengan demikian, masyarakat tak perlu lagi khawatir. Ia pun mengajak seluruh umat muslim untuk mendukung dan mengikuti program pemerintah. "Kami mengimbau umat untuk tetap turut serta mengikuti vaksin sesuai dengan peraturan dan jatah waktu yang ditentukan," tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian (P2P) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung, dr Rosye Arosdiani menyatakan, vaksin COVID-19 bukan berasal dari zat nutrisi/makanan, melainkan dari virus yang dilumpuhkan.
Baca juga: Satgas Tegaskan Vaksinasi COVID-19 Tak Membatalkan Puasa
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung, Miftah Faridl menyatakan, vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadan tidak membatalkan puasa. Karena pemberian vaksin tidak disuntikan melalui lubang yang dapat membatalakan puasa seperti mulut, hidung, telinga, dubur, atau kemaluan.
Baca juga: Vaksinasi COVID-19 saat Ramadhan, Begini Rekomendasi MUI
"Tidak membatalkan puasa," tegasnya saat ditemui di Masjid Ukhuwah, Jalan Wastukancana Kota Bandung, Jumat (26/3/2021).
Baca juga: Fatwa MUI Mendukung Vaksinasi COVID-19 saat Berpuasa
Oleh sebab itu, dia meminta seluruh umat muslim untuk tidak ragu untuk divaksin. Terlebih, Kementerian Agama telah menyatakan, vaksinasi COVID-19 pada saat bulan Ramadan tidak mengganggu ibadah puasa.
Di samping itu, MUI juga telah mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 02 Tahun 2021 tentang kehalalan vaksin produksi Sinovac dan PT Biofarma, artinya vaksin boleh digunakan oleh seluruh masyarakat Indonesia, termasuk umat muslim.
Dengan demikian, masyarakat tak perlu lagi khawatir. Ia pun mengajak seluruh umat muslim untuk mendukung dan mengikuti program pemerintah. "Kami mengimbau umat untuk tetap turut serta mengikuti vaksin sesuai dengan peraturan dan jatah waktu yang ditentukan," tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian (P2P) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung, dr Rosye Arosdiani menyatakan, vaksin COVID-19 bukan berasal dari zat nutrisi/makanan, melainkan dari virus yang dilumpuhkan.
(shf)