Operasi 10 Hari, BNNP Bali Panen Tangkapan 30 Kilogram Ganja

Jum'at, 26 Maret 2021 - 15:38 WIB
loading...
Operasi 10 Hari, BNNP Bali Panen Tangkapan 30 Kilogram Ganja
Kinerja Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali patut diacungi jempol. Dalam waktu 10 hari, sebanyak 30 kilogram ganja diamankan dengan enam tersangka. Foto/SINDOnews/Miftahul Chusna
A A A
DENPASAR - Kinerja Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali patut diacungi jempol. Dalam waktu 10 hari, sebanyak 30 kilogram ganja diamankan dengan enam tersangka.

Baca juga: BNN Ungkap Ciri-Ciri Narkoba Produksi Jaringan Segitiga Emas

Keenam tersangka ditangkap selama periode 1 sampai 10 Maret 2021. "Jika satu orang mengkonsumsi 5 gram, maka 6.000 orang bisa diselamatkan," kata Kepala BNNP Bali ,Brigjen Pol I Putu Gede Suastawa dalam jumpa pers di Denpasar, Jumat (26/3/2021).

Baca juga: Probolinggo Gempar, Hilang selama 30 tahun Kakek Masim Warga Magelang Ditemukan di Pinggir Pantura

Barang bukti paling banyak diamankan berasal dari dua kurir, Yulius Siswanto dan Nur Mochamad Khosim, yaitu 25,8 kilogram ganja. Keduanya membawa ganja dengan speedboat dari Banyuwangi, Jawa Timur, ke wilayah Bali utara.

Setelah tiba di Bali, ganja itu disimpan di sejumlah tempat di Gianyar Tabanan. Ada juga barang bukti yang diamankan di Banyuwangi.



Dua tersangka lainnya yaitu, Frederikus Kristian Sabin Tada Lewar, penyanyi rap dan Fachri Lailan alias Ncek, instruktur surfing. Dari keduanya, disita 1,9 kg ganja dan satu pohon ganja.

Kemudian tersangka John Christian Hasiholan Panggabean. Dari peselancar ini, disita 1,4 kg ganja yang dikirim dari Sumatra Utara melalui jasa ekspedisi.

Tersangka terakhir adalah Andri Margara Manurung dengan barang bukti 718 gram ganja. Modusnya sama, barang haram itu dikirim dari Sumatera Utara lewat jasa titipan paket.

Keenam tersangka dijerat pasal 112 ayat 2, 114 ayat 2 dan pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Suastawa.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4193 seconds (0.1#10.140)