Polisi Ciduk 3 Penyebar Video Syur Mirip Artis Gabriella Larasati

Kamis, 25 Maret 2021 - 14:08 WIB
loading...
Polisi Ciduk 3 Penyebar...
Polda Metro Jaya memperlihatkan tersangka penyebar video syur mirip artis Gabriella Larasati.Foto/MPI/Carlos Roy Fajarta
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap sejumlah orang yang melakukan penyebaran video syur mirip artis Gabriella Larasati. Ketiga pelaku yang diciduk yakni, YS (22), MSA dan NK dari sejumlah tempat berbeda.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, ketiga pelaku ini tidak saling kenal dan memiliki motif berbeda-beda dalam penyebara video tersebut. YS merupakan warga Medan, Sumatera Utara yang dilaporkan Gabriella ke Polda Metro Jaya pada 11 Februari 2021.

"YS mendaur ulang rekaman video syur mirip artis Gabriella Larasati. Pelaku dapat dari sosial media, dia crop, edit sendiri dan kirim ke akun sosmed terlapor saudari GL," kata Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/3/2021).

Yusri menyampaikan, YS melalui akun Instagram @yudis.03 berkomunikasi dengan Gabriella Larasati. YS saat itu menuliskan kalimat bernada ancaman ke akun media sosial yang dikelola oleh pelapor. "Ada ancaman dari salah satu akun ybs untuk memeras 'Kalau anda tidak ingin viral, saya sekarang membutuhkan uang. Setelah uang diterima video akan dihapus' begitu kalimatnya," jelas Yusri

Kepada polisi, YS mengaku hanya iseng semata. "Iseng saja, karena pernah melihat ada yang melakuian modus serupa dan berhasil," ujar Yusri. Baca: Seperti Tak Takut Polisi, 3 Orang Ini Palak Sopir Truk Siang Bolong di Jakarta Utara

Yusri melanjutkan, untuk tersangka MSA diringkus di Kabupaten Trenggalek. Berdasarkan hasil pemeriksaan, MSA merupakan pemilik akun Twitter @bbffofficial yang memiliki pengikut sekira 10.000. Video syur disebarkan agar jumlah pengikut bertambah.

Sementara itu, NK diciduk di salah satu kawasan di Bandung, Jawa Barat. Berbeda dengan MSA, NK menyebarkan melalui website gocrot.com. Saat ini, pengikut mencapai 14.000. Berdasarkan keterangan NK, pengikutnya diminta membayar Rp 300 ribu agar diizinkan mengakses website yang berisikan konten-konten vulgar. Salah satu konten adalah video syur mirip artis Gabriella Larasati.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka ditahan di Polda Metro Jaya. Ketiga pelaku akan dijerat Pasal 27 junto Pasal 45 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dukung Penangkapan Roy...
Dukung Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Peradi Bersatu Minta Polisi Tak Tunduk Tekanan Opini Publik
Sahroni soal Roy Suryo...
Sahroni soal Roy Suryo Ditangkap: Tangkepin yang Hina Presiden dan Penyebar Hoaks
Polda Metro: Barang...
Polda Metro: Barang Bukti Kasus Roy Suryo Sudah Diuji Lab oleh Lembaga Tersertifikasi
Rekomendasi
Nyaris Telanjang, Ivana...
Nyaris Telanjang, Ivana Knoll Bikin Gempar Piala Dunia 2026
Timnas Amerika Serikat...
Timnas Amerika Serikat Ungguli Australia 2-0 di Babak Pertama
Saudari Cristiano Ronaldo...
Saudari Cristiano Ronaldo Ngamuk usai Portugal Ditahan Kongo, Bruno Fernandes Ikut Disindir
Berita Terkini
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Pramono Anung Siapkan 500 Ondel-ondel Karya Desainer Top
Warga Rawa Buaya Bersyukur...
Warga Rawa Buaya Bersyukur Terima Bantuan Kursi Roda dari Dina Masyusin dan Dinsos
Kisah Cinta Sutan Sjahrir...
Kisah Cinta Sutan Sjahrir dan Maria Mieske, Dipisahkan Penjara hingga Politik Kolonial Belanda
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Kurang dari 12 Jam,...
Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polres Pelalawan Tangkap Perampok Sadis
Infografis
3 Senjata Canggih Iran...
3 Senjata Canggih Iran yang Ciptakan Mimpi Buruk bagi AS dan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved