PLN UP3 Cikarang Sebut Stimulus Listrik Diperpanjang Periode April-Juni 2021

Kamis, 25 Maret 2021 - 13:56 WIB
loading...
PLN UP3 Cikarang Sebut...
Manager PLN UP3 Cikarang, Ahmad Syauki.Foto/SINDOnews/Dok
A A A
BEKASI - PLN UP3 Cikarang menyatakan kesiapannya 100% untuk melaksanakan program pemerintah pusat berupa penyaluran stimulus listrik secara nasional. Stimulus ini berlaku bagi masyarakat kecil, pelaku usaha seperti industri dan bisnis, serta sosial periode bulan April-Juni 2021.

Manager PLN UP3 Cikarang, Ahmad Syauki mengatakan, perpanjangan stimulus listrik ini berdasarkan surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia."Persiapan kami sudah 100%, karena sifatnya perpanjangan kita hanya kembali menyalurkan seperti periode sebelumnya," kata Syauki, Kamis (24/3/2021).

Syauki menjelaskan, dalam perpanjangan stimulus kali ini, pelanggan golongan rumah tangga daya 450 Volt Ampere (VA), bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA diberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.

Kemudian untuk pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon sebesar tarif listrik 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala. Sementara, pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial.

"Bagi pelanggan pascabayar, diskon diberikan dengan langsung memotong tagihan rekening listrik pelanggan. Sementara untuk pelanggan prabayar, diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token listrik," ujarnya. Baca: Usai Disuntik Vaksin Tahap Pertama, Belasan Warga Bekasi Positif Covid-19

Menurut Syauki, perpanjangan stimulus ini memang terdapat perbedaan dari periode sebelumnya. Hanya saja, tekadnya sama yaitu sebagai bentuk perlindungan sosial yang diberikan pemerintah untuk masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Program kali ini, pelanggan prabayar daya 450, tidak perlu lagi mengakses token, baik di web, layanan whatsapp, maupun PLN Mobile. Stimulus akan langsung di dapat saat membeli token listrik.

PLN juga menekankan bagi pelanggan rumah tangga, bisnis dan industri daya 450 VA pascabayar, karena ada perubahan besaran stimulus maka diskon langsung didapat saat melakukan pembayaran rekening listrik."Kami mengingatkan, khususnya kepada pelanggan 450 VA pasca bayar, mulai rekening bulan April 2021 harus kembali melakukan pembayaran. Namun tentunya dengan potongan dari stimulus sebesar 50 persen," tuturnya.

Khusus untuk pembebasan biaya beban, abonemen, dan pembebasan ketentuan rekening minimum, pemberian stimulus akan diberikan secara otomatis dengan memotong tagihan rekening listrik konsumen sosial, bisnis dan industri.

Potongan sebesar 50 persen hanya diberikan untuk biaya beban/abonemen dan biaya pemakaian rekening minimum. Sebelumnya sepanjang tahun 2020, sejak bulan April, Pemerintah melalui PLN telah menyalurkan stimulus listrik sebesar Rp 13,15 Triliun kepada 33,02 juta pelanggan.

Sedangkan pada triwulan I (Januari-Maret 2021) pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp4,66 triliun untuk stimulus listrik. Di Area PLN UP3 Cikarang sendiri, jumlah pelanggan penerima Stimulus PLN per Februari 2021 adalah sebesar 300.475 pelanggan. Dari total tersebut, 266.486 pelanggan berasal dari Rumah Tangga daya 450 VA, 28.770 pelanggan berasal dari Rumah Tangga daya 900 VA, 5.217 pelanggan berasal dari Bisnis daya 450 VA, dan 2 pelanggan berasal dari Industri daya 450 VA.

Untuk memberikan layanan kepada pelanggan terkait stimulus, PLN membuka saluran pengaduan melalui aplikasi PLN Mobile yang dapat diunduh melalui Playstore atau AppStore. PLN UP3 Cikarang juga menghimbau kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Bekasi untuk selalu membayar listrik tepat waktu tiap bulan, pembayaran listrik bisa dilakukan mulai tanggal 2 sampai tanggal 20 untuk menghindari pemutusan sementara.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Letkol Inf Michael Ronald,...
Letkol Inf Michael Ronald, Perwira Kopassus Resmi Jabat Dandim 0509/Kabupaten Bekasi
Periksa Anggota DPRD...
Periksa Anggota DPRD Bekasi Iin Farihin, KPK: Diduga Terafiliasi Vendor
Daerah Bencana Sumatera...
Daerah Bencana Sumatera Dapat Diskon Tarif Listrik, Aturan Masih Digodok
Rekomendasi
Pelanggaran Berat Kode...
Pelanggaran Berat Kode Etik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Dipecat
Hadirkan Panggung Hiburan...
Hadirkan Panggung Hiburan dan Aksi Sosial, Truk SnackVideo 2026 Keliling Berbagai Daerah
Jessica Janie Ungkap...
Jessica Janie Ungkap Kunci Lolos Miss Indonesia 2026, Jadi Diri Sendiri dan Jangan Menyerah
Berita Terkini
Ledakan Galian Pipa...
Ledakan Galian Pipa di Fatmawati Jaksel, 2 Pekerja Terluka
Raih Penghargaan Kemendagri,...
Raih Penghargaan Kemendagri, Gubernur Khofifah: Hasil Sinergi Semua Elemen
Ingatkan Klub Malam...
Ingatkan Klub Malam Proaktif Lapor Polisi Jika Temui Narkoba Vape, Sahroni: Laporkan atau Ditutup!
Dari Dunia Usaha ke...
Dari Dunia Usaha ke Politik, Jejak Pengabdian Yulius Aho untuk Kalbar
Melejit Bersama Holding...
Melejit Bersama Holding Ultra Mikro, Warung Sembako di Semarang Ini Sukses Dongkrak Ekonomi Keluarga
Tertibkan Parkir Liar...
Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Dishub-Satpol PP Kerahkan 600 Personel Gabungan
Infografis
Sampai Juni 2024, Tarif...
Sampai Juni 2024, Tarif Listrik Non Subsidi Dipastikan Tidak Naik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved