Tangani 26,4 Juta Penduduk Miskin, MUI Minta Lembaga Zakat Maksimalkan ZIS
Rabu, 24 Maret 2021 - 09:00 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Memalukan, Jadi Pemicu Aksi Brutal di Kongres HMI XXXI, 6 Peserta Diringkus Polda Jatim
Menurut Guntur, lembaga zakat seperti Rumah Zakat bisa menjadi motor, mengerakkan umat membantu sesama. Rumah Zakat beserta lembaga lainnya, bisa memaksimalkan perannya, menghimpun dan menyalurkan zakat kepada mereka yang berhak.
MUI, kata dia, pada tahun 2020 lalu telah mengeluarkan fatwa, bahwa dana zakat dapat dimanfaatkan untuk membantu masyarakat yang terdampak COVID-19. Fatwa tersebut muncul untuk memberi payung hukum bagi lembaga zakat dalam menyalurkan dananya. "Karena, potensi zakat di Indonesia ini cukup besar. Ini bisa dimaksimalkan membantu masyarakat yang membutuhkan," ujar Guntur yang juga menjabat Stafsus Wapres Ma'ruf Amin.
Baca juga: Tangis Pecah Saat Bayi 3 Tahun yang Tewas Tenggelam di Maros Dimakamkan
Sementara itu, Rumah Zakat menargetkan membantu satu juta penerima manfaat yang terdampak pandemi, khususnya yang berada di 1.686 Desa Berdaya. Langkah ini mengingat masih ada jutaan masyarakat berdampak pandemi. Hal itu sesuai fatwa MUI No.23/2020, pemanfaatan harta ZIS dapat digunakan untuk penanggulangan wabah COVID-19 dan dampaknya. Rumah Zakat akan terus berupaya membantu masyarakat yang terdampak pandemi.
Menurut Guntur, lembaga zakat seperti Rumah Zakat bisa menjadi motor, mengerakkan umat membantu sesama. Rumah Zakat beserta lembaga lainnya, bisa memaksimalkan perannya, menghimpun dan menyalurkan zakat kepada mereka yang berhak.
MUI, kata dia, pada tahun 2020 lalu telah mengeluarkan fatwa, bahwa dana zakat dapat dimanfaatkan untuk membantu masyarakat yang terdampak COVID-19. Fatwa tersebut muncul untuk memberi payung hukum bagi lembaga zakat dalam menyalurkan dananya. "Karena, potensi zakat di Indonesia ini cukup besar. Ini bisa dimaksimalkan membantu masyarakat yang membutuhkan," ujar Guntur yang juga menjabat Stafsus Wapres Ma'ruf Amin.
Baca juga: Tangis Pecah Saat Bayi 3 Tahun yang Tewas Tenggelam di Maros Dimakamkan
Sementara itu, Rumah Zakat menargetkan membantu satu juta penerima manfaat yang terdampak pandemi, khususnya yang berada di 1.686 Desa Berdaya. Langkah ini mengingat masih ada jutaan masyarakat berdampak pandemi. Hal itu sesuai fatwa MUI No.23/2020, pemanfaatan harta ZIS dapat digunakan untuk penanggulangan wabah COVID-19 dan dampaknya. Rumah Zakat akan terus berupaya membantu masyarakat yang terdampak pandemi.
Lihat Juga :