Warisan Budaya, Masyarakat Dilarang Pakai Ondel-ondel untuk Mengemis
Rabu, 24 Maret 2021 - 07:43 WIB
loading...
A
A
A
Sebagai informasi, dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang meminta bantuan atau sumbangan yang dilakukan sendiri-sendiri dan atau bersama-sama di jalan, pasar, kendaraan umum, lingkungan pemukiman, rumah sakit, sekolah, dan kantor sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1).
Pada Pasal 40 Perda tersebut dikatakan setiap orang atau badan dilarang: pada poin (a) menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil. Baca juga: Lawan Covid-19, Polda Metro Jaya Keluarkan Aplikasi Si Ondel
Pada Pasal 40 Perda tersebut dikatakan setiap orang atau badan dilarang: pada poin (a) menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil. Baca juga: Lawan Covid-19, Polda Metro Jaya Keluarkan Aplikasi Si Ondel
(mhd)
Lihat Juga :