Polda DIY Launcing Empat Inovasi Pelayanan Publik Berbasis Teknologi

Rabu, 24 Maret 2021 - 07:02 WIB
loading...
Polda DIY Launcing Empat Inovasi Pelayanan Publik Berbasis Teknologi
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto memberikan keterangan soal aplikasi ETLE, E-Form SIM, SIM Drive Thru dan E-Samsat di Mapolda DIY, Selasa (23/3/2021). Foto Ist
A A A
SLEMAN - Polda DIY melaunching empat inovasi pelayanan publik berbasis teknologi , Selasa (23/3/2021). Yaitu Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), E Form SIM, SIM Drive Thru dan E-Samsat. ETLE merupakan inovas dari Mabes Polri, sedangkan E Form SIM, SIM Drive Thru dan E-Samsat merupakan inovasi dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda DIY.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan ETLE merupakan sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis teknolgi informasi dengan menggunakan perangkat elektronik berupa kamera yang dapat mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas dan menyajikan data kendaraan bermotor secara otomatis (Automatic Number Plate Recognition). Baca juga: Gandeng Koperasi, NHC Kenalkan Aset Digital Pertama dengan Underlying Emas

Rekaman kamera ETLE dapat digunakan sebagai barang bukti dalam perkara pelanggaran lalu lintas. Adapun alur pelanggar yg terekam ETLE, petugas akan mengirimkan bukti pelanggaran ke alamat pelanggar sesuai alamat dan data pemilik kendaraan selanjutnya pelanggar mempunyai waktu tujuh hari untuk konfirmasi baik lewat website maupun datang ke posko Subditgakkum Ditlantas Polda DIY.

“Di DIY ada empat titik ETLE, yakni di Temon, Kulonprogo, Simpang Ngabean, Yogyakarta, Simpang Ketandan, Banguntapan, Bantul dan Simpang Magowoharjo, Depok, Sleman serta sudah dilaksanakan beberapa bulan lalu, ada yang sudah dilakukan penilangan dan ada yang sekedar teguran,” kata Yuliyanto, Selasa 23/3/2021).

Selain ETLE, Polda DIY juga melauncing Ektronik formulir SIM (E- Form SIM), SIM Drive Thru dan E-Samsat. Yulianyo menjelaskan E-Form SIM, adalah aplikasi pendaftaran perpanjangan SIM yang bisa diakses melalui website Ditlantas Polda DIY, melalu E Form SIM, masyarakat yang akan memperpamjang SIM, A maupun C tidak perlu datang ke Satpas SIM, tapi cukup melakukan pendaftaran melalui gadget masing-masing dan akan ada menu pilihan ditempat mana pemohon akan memperpanjang SIM-nya, termasuk pilihan pembayaran melalui BRIVA.

“Setelah pemohon mendaftar dan membayar, pemohon akan dikirimkan kode unik untuk selanjutnya di bawa ke lokasi perpanjangan SIM. Pemohon tinggal memperlihatkan kode unik tersebut, selanjutnya tinggal foto dan tanda tangan, SIM-nya langsung jadi tercetak,” paparnya.

SIM Drive Thru merupakan pelayanan perpanjangan SIM A Dan C yang terletak di Lippo Mall Yogyakarta, dimana pemohon yang akan memperpanjang SIM tidak perlu turun dari kendaraan, cukup dari mobil bisa melaksanakan foto, sidik jari, tanda tangan, selanjutnya SIM bisa langsung jadi dan dicetak saat itu juga. “Untuk proses perpanjangan SIM di SIM Drive Thru, masyarakat terlebih dahulu harus mendaftar melalui E-Form SIM yang ada di website Ditlantas Polda DIY,” jelas alumni Akpol 1995 itu.

Sedangkan E-Samsat merupakan pembayaran pajak tahunan dengan teknis pembayaran menggunakan ATM BPD DIY dan dilengkapi dengan E-posti yang dapat mencetak notice pajak kendaraan bermotor dan validasi pengesahan STNK. Dengan inovasi tersebut masyarakat tidak perlu datang ke Samsat tapi cukup melakukan pembayaran melalui ATM BPD DIY. “Ke depan bisa dengan bank lain, saat ini masih dalam proses,” terang mantan Kapolres Sleman ini.

Selain Di ATM BPD DIY, E-samsat juga dapat dilakukan melalui Gopay. Untuk cetak resi pajak jika sudah ada resi pembayaran bisa dibawa ke E-Posti. Di DIY ada 27 titik E-Posti. “Jadi pajak tahunan tidak perlu lagi antri di Samsat, tapi bisa lewat ATM BPD DIY atau Gopay dan resi pajak bisa dicetak di 27 titik E- Posti. Hal ini tentunya akan sangat memudahkan masyarakat terutama di masa pandemi COVID-19,” ungkapnya.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.4001 seconds (0.1#10.140)