Selidiki Dugaan Korupsi, Tim Kejati Sumsel dan Kejari Ogan Ilir Sempat Dilawan ASN BPKAD

Selasa, 23 Maret 2021 - 19:19 WIB
loading...
Selidiki Dugaan Korupsi,...
Tim penyidik Kejati Sumsel, bersama Kejari Ogan Ilir, melakukan penggeledahan di Kantor BPKAD Kabupaten Ogan Ilir. Foto/iNews/Fitriadi
A A A
OGAN ILIR - Pegawai di kantor BPKAD Kabupaten Ogan Ilir dikagetkan kedatangan tim penyidik Kejati Sumsel bersama Kejari Ogan Ilir, Selasa (23/3/2021). Kedatangan rombongan penyidikan itu sempat ditolak oleh Kepala BPKAD Kabupaten Ogan Ilir, Sopiah, dan melarang awak media untuk mengambil gambar.



Namun rombongan penyidik tidak gentar. Mereka langsung mengacak-acak dan menggeledah semua dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan cor Pelabuhan Dalam Inderalaya tahun 2017 dari Dana Alokasi Khusus (DAK).



Dalam kasus ini, penyidik kejaksaan telah menetapkan status tersangka terhadap salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir, bernisial FZ. Bahkan, FZ telah ditahan di Rutan Kelas 1 B Pakjo Palembang.



Dugaan korupsi ini, mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp3,2 miliar. Petugas penyidik kejaksaan mengobok-obok kantor BPKAD Kabupaten Ogan Ilir selama sekitar empat jam. Setelah itu, tim penyidik langsung meninggalkan kantor tersebut.

Ketika coba dikonfirmasi terkait kegiatan penggeledahan kantor BPKAD Kabupaten Ogan Ilir, salah satu petugas anggota penyidik kejaksaan menyarankan untuk langsung konfirmasi ke bagian Kasi Penkum Kejati Sumsel.



Sementara itu, Kepala BPKAD Ogan Ilir, Sopiah lebih memilih bungkam seribu bahasa ketika dikonfirmasi terkait kegiatan penggeledahan yang dilakukan tim penyidik kejaksaan. Usa kegiatan penggeledahan, dia memilih kabur.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2554 seconds (0.1#10.140)