Tiga Kurir Sabu 40 Kg asal Surabaya dan Aceh Dituntut Hukuman Mati
Selasa, 23 Maret 2021 - 19:17 WIB
loading...
A
A
A
"Yakni percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I beratnya melebihi 5 gram berupa 40 puluh bungkus berisi narkotika jenis sabu seberat 40 kilogram," kata Chandra.
Dalam nota tuntutan jaksa, hal yang memberatkan ketiga terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. "Sedangkan hal yang meringankan tidak ditemukan," ujar JPU.
Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Abdul Kadir menunda persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa.
Mengutip dakwaan JPU Chandra mengatakan kasus berawal pada Rabu, 15 Juli 2020 sekitar pukul 21.00 WIB terdakwa Wahyudi diajak terdakwa Hendra Apriyono untuk menjadi kurir sabu.
"Terdakwa Wahyudi diberikan semua fasilitas dan upah sebesar Rp2 juta yang akan diterima setelah pekerjaan mengambil narkotika jenis sabu tersebut berhasil dilakukan," kata JPU.
Chandra menambahkan, sekitar pukul 19.00 WIB terdakwa Hendra Apriyono menerima kiriman paket yang berisi 6 buah KTP palsu dengan identitas terdakwa Hendra Apriyono yang berbeda-beda, dan 1 unit handphone.
Dalam nota tuntutan jaksa, hal yang memberatkan ketiga terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. "Sedangkan hal yang meringankan tidak ditemukan," ujar JPU.
Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Abdul Kadir menunda persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa.
Mengutip dakwaan JPU Chandra mengatakan kasus berawal pada Rabu, 15 Juli 2020 sekitar pukul 21.00 WIB terdakwa Wahyudi diajak terdakwa Hendra Apriyono untuk menjadi kurir sabu.
"Terdakwa Wahyudi diberikan semua fasilitas dan upah sebesar Rp2 juta yang akan diterima setelah pekerjaan mengambil narkotika jenis sabu tersebut berhasil dilakukan," kata JPU.
Chandra menambahkan, sekitar pukul 19.00 WIB terdakwa Hendra Apriyono menerima kiriman paket yang berisi 6 buah KTP palsu dengan identitas terdakwa Hendra Apriyono yang berbeda-beda, dan 1 unit handphone.
Lihat Juga :