Hakim Kabulkan Permohonan Habib Rizieq, Sidang Kerumunan Petamburan Digelar Offline

Selasa, 23 Maret 2021 - 16:52 WIB
loading...
Hakim Kabulkan Permohonan...
Keinginan Habib Rizieq Shihab agar sidang digelar secara offline atau tatap muka dikabulkan Majelis Hakim ketika memimpin sidang online kasus karantina kesehatan, Selasa (23/3/2021). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Keinginan Habib Rizieq Shihab agar sidang digelar secara offline atau tatap muka dikabulkan Majelis Hakim ketika memimpin sidang online kasus karantina kesehatan, Selasa (23/3/2021). Permohonan sidang offline yang dikabulkan majelis hakim, yakni perkara nomor 221 dengan kasus kerumunan warga di Petamburan Jakarta Pusat.

"Mengabulkan permohonan pemohon (hadir secara offline),” ucap Hakim Ketua Suparman Nyompa dalam persidangan online di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (Baca juga; Minta Digelar Offline, Habib Rizieq Shihab Janji Tertib dan Simpatisan Patuhi Protokol Kesehatan )

Kendati demikian, Suparman menegaskan, apabila Habib Rizieq Shihab melanggar pernyataan yang tertuang dalam surat jaminan, maka permohonan itu kemungkinan penetapan sidang offline bakal dibatalkan.

"Apabila pemohon melanggar pernyataan pada surat jaminan tanggal 23 Maret 2021, maka penetapan ini ditinjau kembali," tegasnya. (Baca juga; Sidang Virtual Alami Gangguan, Hakim Minta Habib Rizieq Shihab Dihadirkan ke Persidangan )

Dalam persidangan yang beragendakan pembacaan eksepsi , Selasa (23/3/2021), Habib Rizieq Shihab tidak membacakan nota keberatan. Hal itu dilakukan lantaran Habib Rizieq Shihab tetap pada pendirian untuk bisa hadir di ruang persidangan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kunjungi Markas Habib...
Kunjungi Markas Habib Rizieq, Menkop Ferry Juliantono Dorong Dibentuknya Koperasi Pesantren
Pesan Menohok Dudung...
Pesan Menohok Dudung ke Habib Rizieq: Ulama Itu Meneduhkan, Mulutnya Tak Menjelekkan
Pelaku Child Grooming...
Pelaku Child Grooming Divonis 8,5 Tahun, Puspadaya Perindo Ingatkan Modus Baru Kekerasan Seksual
Rekomendasi
Chatib Basri Sangkal...
Chatib Basri Sangkal Ditawari Prabowo Posisi Menkeu Gantikan Purbaya
Dasco Ungkap Tujuan...
Dasco Ungkap Tujuan Prabowo Panggil Chatib Basri-Luhut ke Istana
Akulaku Finance Kantongi...
Akulaku Finance Kantongi Fasilitas Pendanaan Rp500 Miliar dari Danamon
Berita Terkini
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
Infografis
MK Panggil 4 Menteri...
MK Panggil 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved