Hakim Kabulkan Permohonan Habib Rizieq, Sidang Kerumunan Petamburan Digelar Offline

Selasa, 23 Maret 2021 - 16:52 WIB
loading...
Hakim Kabulkan Permohonan...
Keinginan Habib Rizieq Shihab agar sidang digelar secara offline atau tatap muka dikabulkan Majelis Hakim ketika memimpin sidang online kasus karantina kesehatan, Selasa (23/3/2021). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Keinginan Habib Rizieq Shihab agar sidang digelar secara offline atau tatap muka dikabulkan Majelis Hakim ketika memimpin sidang online kasus karantina kesehatan, Selasa (23/3/2021). Permohonan sidang offline yang dikabulkan majelis hakim, yakni perkara nomor 221 dengan kasus kerumunan warga di Petamburan Jakarta Pusat.

"Mengabulkan permohonan pemohon (hadir secara offline),” ucap Hakim Ketua Suparman Nyompa dalam persidangan online di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (Baca juga; Minta Digelar Offline, Habib Rizieq Shihab Janji Tertib dan Simpatisan Patuhi Protokol Kesehatan )

Kendati demikian, Suparman menegaskan, apabila Habib Rizieq Shihab melanggar pernyataan yang tertuang dalam surat jaminan, maka permohonan itu kemungkinan penetapan sidang offline bakal dibatalkan.

"Apabila pemohon melanggar pernyataan pada surat jaminan tanggal 23 Maret 2021, maka penetapan ini ditinjau kembali," tegasnya. (Baca juga; Sidang Virtual Alami Gangguan, Hakim Minta Habib Rizieq Shihab Dihadirkan ke Persidangan )

Dalam persidangan yang beragendakan pembacaan eksepsi , Selasa (23/3/2021), Habib Rizieq Shihab tidak membacakan nota keberatan. Hal itu dilakukan lantaran Habib Rizieq Shihab tetap pada pendirian untuk bisa hadir di ruang persidangan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kunjungi Markas Habib...
Kunjungi Markas Habib Rizieq, Menkop Ferry Juliantono Dorong Dibentuknya Koperasi Pesantren
Pesan Menohok Dudung...
Pesan Menohok Dudung ke Habib Rizieq: Ulama Itu Meneduhkan, Mulutnya Tak Menjelekkan
Pelaku Child Grooming...
Pelaku Child Grooming Divonis 8,5 Tahun, Puspadaya Perindo Ingatkan Modus Baru Kekerasan Seksual
Rekomendasi
Harga BBM Pertamax Cs...
Harga BBM Pertamax Cs Resmi Naik per Rabu 10 Juni 2026, Pertalite dan Solar Subsidi Tetap
9 Negara yang Memiliki...
9 Negara yang Memiliki Anggaran Terbesar Mengembangkan Bom Nuklir
SMUP Unpad 2026 Digelar...
SMUP Unpad 2026 Digelar Hari Ini, Cek Ketentuan yang Harus Dipatuhi
Berita Terkini
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter di Atas Puncak
196 Tahun Keris Kanjeng...
196 Tahun Keris Kanjeng Kiai Nogo Siluman, Pusaka Pangeran Diponegoro Simbol Kepemimpinan Tanah Jawa
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administratif PKB dan BBNKB
Gunung Dukono Kembali...
Gunung Dukono Kembali Erupsi Pagi Ini, Luncurkan Abu Vulkanik 1.000 Meter
Infografis
MK Panggil 4 Menteri...
MK Panggil 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved