Promosikan Kesaktian, Ustaz Gondrong Jadi Dukun Palsu
Selasa, 23 Maret 2021 - 13:18 WIB
loading...
A
A
A
Tiap orangnya datang biasa memberikan uang Rp50.000 hingga Rp100.000.Guna meyakinkan korban, tersangka mendekorasi kediamannya dengan beragam benda-benda antik, seperti keris, golok, cakar macan, topeng, kayu dan benda-benda lainnya yang dianggap memiliki kemampuan magis.”Dari situ dia menjual sekalian barang-barang itu,” ungkapnya. Baca juga:Ustaz Gondrong Diduga Gunakan Uang Palsu untuk Penggandaan Uang
Dari semua barang yang diamankan itu, terdampak uang asing, emas batang dan dua KTP miliknya dengan nama berbeda.Saat ini,pihaknya juga akan menelusuri keaslian benda-benda tersebut untuk melakukan pengembangan kasus ini.”Nah kami akan telusuri kasus ini dengan menggunakanPasal 378KHUP tentangpenipuan,” ucapnya.
Untuk saat ini tersangka dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atad UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak denganancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dari semua barang yang diamankan itu, terdampak uang asing, emas batang dan dua KTP miliknya dengan nama berbeda.Saat ini,pihaknya juga akan menelusuri keaslian benda-benda tersebut untuk melakukan pengembangan kasus ini.”Nah kami akan telusuri kasus ini dengan menggunakanPasal 378KHUP tentangpenipuan,” ucapnya.
Untuk saat ini tersangka dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atad UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak denganancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(mhd)
Lihat Juga :