Buruh Digugat Rp12 Miliar, Buka Donasi untuk Ajukan Banding

Selasa, 23 Maret 2021 - 09:56 WIB
loading...
Buruh Digugat Rp12 Miliar,...
Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
BANDUNG - Nasib buruh yang digugat perusahaannya Rp12 miliar, terus memperjuangkan haknya. Setelah diputuskan mesti membayar Rp500 juta, buruh CV Sandang Sari berencana mengajukan banding.

Menurut Divisi Riset dan Kampanye Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung Heri Pramono, atas putusan membayar ganti rugi Rp500 juta, pihaknya LBH Bandung bersama dengan SBM-Sebumi akan melakukan upaya hukum banding.

Pihaknya menganggap putusan majelis hukum tidak memenuhi keadilan bagi buruh CV Sandang Sari.

Baca juga: Nasib Buruh Bandung, Digugat Rp12 Miliar Karena Mogok Kerja Perjuangkan Hak

"Usaha kami bersama SBM-Sebumi untuk memperjuangkan keadilan terganjal mahalnya biaya hukum yang akan kami tempuh. Tidak tanggung-tanggung ongkos biaya yang harus kami berikan kepada Pengadilan Negeri Bandung sebesar Rp.82.865.000,00," katanya.

Baca juga: Potensi Kebakaran Tinggi, Kota Bandung Butuh Relawan Damkar Berbasis RW

Pihaknya membuka pintu melakukan penggalangan dana, untuk membayar biaya banding. "Kami mengundang seluruh kawan untuk menyalurkan dukungan solidaritas kepada buruh Sandang Saritex ini," katanya.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2183 seconds (0.1#10.140)