PN Jakarta Timur Akan Gelar Sidang Eksepsi Habib Rizieq Secara Online
Selasa, 23 Maret 2021 - 08:37 WIB
loading...
Habib Rizieq Shihab. Foto/Dok/SINDOphoto
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur bakal menggelar sidang lanjutan kasus karantina kesehatan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS), Selasa (23/3/2021) pukul 09.00 WIB secara online. Hal itu tetap dilakukan karena saat ini masih masa pandemi Covid-19 .
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, sidang kasus karantina kesehatan yang menjerat Habib Rizieq tetap dilakukan secara online. Keputusan itu didasari karena situasi masih dalam pandemi Covid-19.
"Sidang masih tetap virtual, dimulai jam 09.00 WIB, agenda eksepsi," kata Alex di Pengadilan Negeri Jakarta Timur Jalan Dr Sumarno, Penggilingan, Cakung, Senin 22 Maret 2021. Baca juga: Hari Ini, PN Jakarta Timur Bakal Gelar Sidang Lanjutan Habib Rizieq
Dikatakan Alex, dalam gelaran sidang baik dilakukan secara online maupun ofline terdakwa wajib untuk mengikuti jalannya persidangan. Sebab, kata dia, apabila terdakwa tidak mengikuti sidang hal itu dapat merugikannya.
"Terdakwa memiliki kewajiban untuk hadir di sidang dan kuasa hukum yang sudah diberikan kuasa jika tidak hadir sangat merugikan terdakwa," ujarnya.
Dia menambahkan, ketiadaan terdakwa di ruang perisdangan tidak akan mengganggu keputusan hakim untuk menggelar sidang tetap berlangsung. Oleh karena itu, dia meminta agar kuasa hukum dan terdakwa dapat mentaati aturan dalam persidangan.
"Kita tidak ingin berandai-andai kita lihat besok semoga berjalan kondusif dan semua bisa mentaati jalannnya persidangan," ucapnya. Baca juga: Rizal Ramli soal Sidang Habib Rizieq: Kok Sampai Segitunya Hakim Nurut Kekuasaan
![PN Jakarta Timur Akan Gelar Sidang Eksepsi Habib Rizieq Secara Online]()
Diketahui, perkara yang menjerat HRS meliputi kerumunan di Petamburan. Terdakwa disangkakan pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara kerumunan Megamendung, HRS disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP. Baca juga: 1.400 Personel Polri-TNI Dikerahkan untuk Jaga Sidang Lanjutan Habib Rizieq Besok
Kemudian dalam perkara tes swab di RS Ummi Bogor, Rizieq Shihab serta AA dan MHA disangkakan melanggar Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, sidang kasus karantina kesehatan yang menjerat Habib Rizieq tetap dilakukan secara online. Keputusan itu didasari karena situasi masih dalam pandemi Covid-19.
"Sidang masih tetap virtual, dimulai jam 09.00 WIB, agenda eksepsi," kata Alex di Pengadilan Negeri Jakarta Timur Jalan Dr Sumarno, Penggilingan, Cakung, Senin 22 Maret 2021. Baca juga: Hari Ini, PN Jakarta Timur Bakal Gelar Sidang Lanjutan Habib Rizieq
Dikatakan Alex, dalam gelaran sidang baik dilakukan secara online maupun ofline terdakwa wajib untuk mengikuti jalannya persidangan. Sebab, kata dia, apabila terdakwa tidak mengikuti sidang hal itu dapat merugikannya.
"Terdakwa memiliki kewajiban untuk hadir di sidang dan kuasa hukum yang sudah diberikan kuasa jika tidak hadir sangat merugikan terdakwa," ujarnya.
Dia menambahkan, ketiadaan terdakwa di ruang perisdangan tidak akan mengganggu keputusan hakim untuk menggelar sidang tetap berlangsung. Oleh karena itu, dia meminta agar kuasa hukum dan terdakwa dapat mentaati aturan dalam persidangan.
"Kita tidak ingin berandai-andai kita lihat besok semoga berjalan kondusif dan semua bisa mentaati jalannnya persidangan," ucapnya. Baca juga: Rizal Ramli soal Sidang Habib Rizieq: Kok Sampai Segitunya Hakim Nurut Kekuasaan

Diketahui, perkara yang menjerat HRS meliputi kerumunan di Petamburan. Terdakwa disangkakan pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara kerumunan Megamendung, HRS disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP. Baca juga: 1.400 Personel Polri-TNI Dikerahkan untuk Jaga Sidang Lanjutan Habib Rizieq Besok
Kemudian dalam perkara tes swab di RS Ummi Bogor, Rizieq Shihab serta AA dan MHA disangkakan melanggar Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.
(mhd)
Lihat Juga :