Tangkap 4 Pengedar, Polres Langkat Sita 3.000 Gram Sabu

Senin, 22 Maret 2021 - 11:36 WIB
loading...
Tangkap 4 Pengedar, Polres Langkat Sita 3.000 Gram Sabu
Satresnarkoba Polres Langkat amankan barang bukti dari empat tersangka. Foto iNews/istimewa
A A A
LANGKAT - Polres Langkat menangkap empat tersangka pengedar yang meiliki 3.000 gram narkotika jenis sabu. Satresnarkoba Polres Langkat membekuk keempatnya dari dua tempat terpisah di Pekan Gebang, Kecamatan Gebang dan jalinsum Jembatan Sei Wampu.

Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Kusnadi mengatakan, petugas awalnya menangkap Cecep Minor (33) warga Dusun V Desa Apung Jaya Kecamatan Tanjungbalai. Kemudian Agus Salim (35) dan Yasir Afiat (41), keduanya warga Jalan Anggur Lingkungan V Desa Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar. Baca juga: 65 Pelaku Narkoba di Siantar Ditangkap, Mayoritas Wiraswasta

Penangkapan terhadap ketiganya dilakukan Satresnarkoba Polres Langkat di depan Masjid An Nur Lingkungan IV Kolam Luar, Kelurahan Pekan Gebang, Kecamatan Gebang.

"Mereka bertiga mengendarai mobil Avanza hitam nopol 1697 VQ, dengan barang bukti 2.000 gram sabu-sabu dalam bungkusan teh China merek Guanyinmang yang dilapisi plastik hitam," ujar Kusnadi nya di Stabat, Senin (22/3/2021).

Selanjutnya, petugas menangkap Zainal Arifin alias Wak No (32) warga Dusun Tanjung Lipat I, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang.

"Penangkapan kedua dilakukan terhadap tersangka saat melintas di Jalinsum Jembatan Sei Wampu, Kecamatan Wampu dengan barang bukti satu bungkus klip bening seberat 1.000 gram," terang Kusnadi.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1869 seconds (0.1#10.140)