Buka Jam 8 Pagi, Ini 5 Lokasi SIM Keliling di Jakarta
Senin, 22 Maret 2021 - 06:26 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi atau SIM tidak perlu datang ke pelayanan Samsat Daan Mogot, Jakarta Barat. Karena, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah menyiapkan SIM Keliling di setiap wilayah DKI Jakarta.
Berdasarkan informasi yang dikutip dari akun Twitter Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro, pelayanan SIM Keliling hari ini, Senin (22/3/2021), dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Baca juga:5 Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini
Berikut lima lokasi SIM Keliling yang disediakan Ditlantas Polda Metro Jaya di Ibu Kota Jakarta:
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung.
Jakarta Utara : Carrefour Lebak Bulus.
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata.
Jakarta Barat : Mall Citraland Grogol.
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng.
Pelayanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000, untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C. Baca juga: Aplikasi Perpanjangan SIM Sambil Rebahan Mulai Bisa Diunduh 8 April
Adapun syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan.
Berdasarkan informasi yang dikutip dari akun Twitter Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro, pelayanan SIM Keliling hari ini, Senin (22/3/2021), dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Baca juga:5 Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini
Berikut lima lokasi SIM Keliling yang disediakan Ditlantas Polda Metro Jaya di Ibu Kota Jakarta:
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung.
Jakarta Utara : Carrefour Lebak Bulus.
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata.
Jakarta Barat : Mall Citraland Grogol.
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng.
Pelayanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000, untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C. Baca juga: Aplikasi Perpanjangan SIM Sambil Rebahan Mulai Bisa Diunduh 8 April
Adapun syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan.
(mhd)
Lihat Juga :