Berkeliaran di Laut Natuna Utara, Dua Kapal Ikan Vietnam Ditangkap KP Bisma

Minggu, 21 Maret 2021 - 15:52 WIB
loading...
Berkeliaran di Laut Natuna Utara, Dua Kapal Ikan Vietnam Ditangkap KP Bisma
Dua kapal ikan Vietnam yang berkeliaran di Laut Natuna Utara ditangkap oleh Kapal Patroli (KP) Bisma 8001 Korpolairud Baharkam Polri. Foto/SINDOnews/Dicky Sigit Rakasiwi
A A A
BATAM - Dua kapal ikan Vietnam yang berkeliaran mencari ikan di Laut Natuna Utara ditangkap oleh Kapal Patroli (KP) Bisma 8001 Korpolairud Baharkam Polri.

Baca juga: Curi Ikan di Perairan Indonesia, 10 Kapal Vietnam dan Malaysia Ditenggelamkan

Penangkapan terjadi saat KP Bisma 8001 melaksanakan kegiatan pengamanan kepolisian dalam rangka mengantisipasi peningkatan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat dan pengamanan perairan perbatasan Negara Indonesia di wilayah perairan Kalimantan Barat dan Kepulauan Riau.

Baca juga: Koarmada I Tangkap 2 Kapal Vietnam Lakukan Illegal Fishing di Natuna

Kedua kapal tersebut diamankan saat berada di wilayah perairan Laut Natuna Utara pada Kamis (18/3/21). Saat itu, KP.Bisma 8001 berhasil mendeteksi 2 unit kapal ikan asing berbendera Vietnam yang akan melakukan pencarian ikan di wilayah perairan Indonesia.

"Selanjutnya dilakukan pengejaran dan KP Bisma 8001 berhasil mengamankan dua unit kapal ikan asing tersebut," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol Gieuseppe Reinhard Gultom, Minggu (21/3/2021).



Dia menambahkan, kapal Vietnam yang pertama diamankan saat berada di posisi 06° 41 770' LU - 109° 21 326' BT Perairan Laut Natuna Utara. Kapal dengan nama DUC LOI 6 / BL 93333 TS itu dinahkodai Nguyen Ngok Sang dengan anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Vietnam.

"Selanjutnya kapal ikan asing kedua diamankan pada posisi 06° 41 848 LU - 109°.21.266' BT perairan Laut Natuna Utara dengan nama kapal BV 4419 TS. Kapal dinakhodai Tian Hiiny Dung beserta ABK warga negara Vietnam," bebernya.

Setelah berhasil diamankan kedua kapal Vietnam tersebut langsung digiring oleh KP Bisma - 8001 menuju Kota Batam.

Kedua kapal Vietnam itu diduga telah melanggar pasal 92 Jo pasal 26 ayat (1) Bagian Keempat Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor serta Kemudahan dan Persyaratan Investasi Paragraf 2 Sektor Kelautan dan Perikanan Undang- Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2297 seconds (0.1#10.140)