Satlantas Polrestro Jakarta Pusat Tilang 18 Pengguna Knalpot Bising

Minggu, 21 Maret 2021 - 15:15 WIB
loading...
Satlantas Polrestro...
Satlantas Polrestro Jakarta Pusat terus menggelar Operasi Penindakan terhadap pengguna knalpot bising atau brong. SINDOnews/Komaruddin Bagja Arjawinangun
A A A
JAKARTA - Satlantas Polrestro Jakarta Pusat terus menggelar Operasi Penindakan terhadap pengguna knalpot bising atau brong. Operasi tersebut dilakukan pada Sabtu 20 Maret 2021 malam di sekitar kawasan Monas, Gambir, Jakarta Pusat.

"Jumlah penindakan 18. Adapun penindakan dengan manual e-tilang," kata Kasatlantas Jakarta Pusat Kompol Lilik Sumardi saat dihubungi SINDOnews, Minggu (21/3/2021). (Baca juga; Terjaring Razia Knalpot Bising, Pengendara Wajib Ganti Knalpot Standar di Lokasi )

Sekadar informasi, kawasan Medan Merdeka kerap menjadi sirkuit dadakan para pemotor nakal. Dimulai sejak Jumat malam, para pebalap liar itu memacu sepeda motor yang telah diganti knalpotnya. (Baca juga; Kapolda Metro Jaya Perintahkan Anak Buah Tindak Pengendara Motor Berknalpot Bising )

Suara knalpot brong yang menggelegar ditambah melaju dengan kecepatan tinggi sangat mengganggu warga yang hendak melintas maupun penghuni Ring Satu Ibu Kota itu. Alhasil, petugas gabungan kerap melakukan razia dan penutupan Jalan Merdeka Timur ke arah Merdeka Utara.

Sementara itu, soal penggunaan knalpot diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 7/2009. Dalam aturan tersebut dijelaskan, bahwa tingkatan kebisingan untuk motor kapasitas 80cc hingga 175cc adalah maksimal 83 dB dan di atas 175cc maksimal 80 dB. (dB=Decibel/ satuan keras suara).

Untuk penindakan pengendara yang menggunakan knalpot racing sesuai dengan Undang-Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Aturan mengenai penggunaan pipa pembuang gas sisa pembakaran ini terdapat dalam Pasal 285 ayat (1).

Dalam pasal itu disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengurus PBH Peradi...
Pengurus PBH Peradi Jakpus Dilantik, Perkuat Komitmen Bantuan Hukum Gratis
Wujud Kepedulian pada...
Wujud Kepedulian pada Calon Pemimpin, MNC University Guyur Pengurus Forum OSIS Jakarta Pusat dengan Beasiswa
Inilah 3 Obat yang Ampuh...
Inilah 3 Obat yang Ampuh Ketika Terkena Knalpot Motor
Rekomendasi
Rueibin Chen Sebut Tampil...
Rueibin Chen Sebut Tampil di Indonesia sebagai Impian, Siap Hibur Pecinta Musik Klasik Jakarta
Dikhianati Suami, Shiena...
Dikhianati Suami, Shiena Bangkit Bongkar Perselingkuhan di Microdrama V+Short Replaceable
IRGC Seharusnya Jadi...
IRGC Seharusnya Jadi Teladan bagi Negara Muslim di Seluruh Dunia
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Menggelar Car Free Day di Rasuna Said
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved