3 Provokator yang Ajak Lawan Polisi, Tak Berkutik Diringkus Polresta Barelang

Minggu, 21 Maret 2021 - 13:27 WIB
loading...
3 Provokator yang Ajak Lawan Polisi, Tak Berkutik Diringkus Polresta Barelang
Polresta Barelang, menangkap tiga pelaku yang memprovokasi untuk melawan petugas saat mengamankan pelantikan DPP Perkumpulan Masyarakat Flores Nusantara. Foto/Ist.
A A A
BATAM - Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan berhasil meringkus tiga pelaku yang melakukan provokasi , untuk melawan petugas kepolisian, yakni berinisial PS, YK, BN.



Ketigasnya memprovokasi warga, untuk melawan petugas Polri yang sedang bertugas dalam kegiatan pengamanan rencana pelantikan DPP Perkumpulan Masyarakat Flores Nusantara, bertempat di Taman Welcome To Batam, Sabtu (20/3/2021).



Kejadian ini bermula pada Jumat (19/3/2021) sekitar pukul 14.00 WIB adanya surat pemberitahuan pelantikan DPP Perkumpulan Masyarakat Flores Nusantara, kepada Kapolresta Barelang, ditandatangani oleh inisal MK (Ketua Umum PMFN) yang akan dilaksanakan pada Sabtu (20/3/2021) di Lapangan Welcome To Batam dengan undangan 500-1000 orang.



"Kegiatan ini tanpa mengantongi izin dari Bidang Aset BP Batam selaku pengelola lokasi, Tim Gugus Tugas COVID-19 Provinsi Kepri, dan pihak Kepolisian," ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan, Minggu (21/3/2021).

Kemudian, pada Jumat (19/3/2021) sekitar pukul 14.00 WIB bertempat di lapangan Welcome To Batam Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, dilakukan upaya persuasif kepada pihak panitia kegiatan.

"Upaya persuasif tersebut selalu dibantah oleh perwakilan panitia berinisial AK, bahkan dia melakukan provokasi dengan mengatakan 'Mau jadi apa negara ini kalau aparat kepolisian tidak berimbang, dan mana bukti ada pihak lain yang tidak terima dengan kegiatan ini'," ujar Andri menirukan pernyataan panitia pada saat itu.



Kemudian, sekitar pukul 14.55 WIB di mana dari pihak penyelenggara tidak kunjung mengindahkan peringatan pihak kepolisian, maka dilakukan pembongkaran oleh petugas pemasang tenda dan anggota Dit Pam BP Batam, serta personel Polresta Barelang. Kegiatan pembongkaran ini dipimpin oleh Kabag Ops Polresta Barelang, Kompol Lulik Febyantara.

"Ini dilakukan agar tenda yang sudah terpasang untuk dilepaskan. Ketika upaya pembongkaran tenda tersebut berlangsung, AK berteriak melarang dibongkar tendanya kemudian terjadi kericuhan dengan pihak kepolisian yang membubarkan dan saling dorong," jelasnya.

Pada saat kericuhan tersebut, salah satu pelaku mengatakan "Perang saja kita di sana di PKNTT" dan memicu kelompoknya bertindak brutal dengan mendorong pihak Kepolisian termasuk saksi Briptu Jieri Neilsen (saksi korban luka), Bripka Heru dan Bripka Sauzi.



Pada saat itu, anggota polisi tersebut berpakaian preman, di mana saat itu korban sedang merekam seluruh kejadian di lapangan, dan serangan itu mengakibatkan korban terjatuh serta ponselnya pecah lalu hilang di tengah kerumunan masa.

"Atas kejadian tersebut diamankan tiga orang yang diduga provokator dengan inisial PS, YK, BN dibawa ke Polresta Barelang untuk diinterogasi lebih lanjut," katanya. Barang bukti yang diamankan berupa satu batang besi, satu lembar nota berobat, satu helai kaos warna merah, dua helai kaos warna putih, dua lembar Sprint Pengamanan tanggal 19 Maret 2021. Atas kejadian tersebut, para pelaku dijerat pasal 212 junto pasal 213 ayat 1e, junto pasal 214 ayat 1 dan ayat 2 ke 1e dan atau pasal 335 ayat 1 Ke-1e KUHP.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2590 seconds (0.1#10.140)