Tak Bermasker, 43 Warga Tambora Ditindak Petugas
Sabtu, 20 Maret 2021 - 20:33 WIB
loading...
Satpol PP melakukan razia masker di Jakarta. Foto/Dok/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Tiga pilar Tambora Jakarta Barat gencar melaksanakan kegiatan edukasi dan penindakan penertiban masyarakat. Sebanyak 43 warga didapati melanggar protokol kesehatan atau tidak memakai masker .
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol M Faruk Rozi mengatakan, ini merupakan kegiatan rutin setiap harinya dilaksanakan dengan sasaran masyarakat yang tidak menggunakan masker serta memberikan edukasi kepada publik.
"Tentunya kegiatan ini dilakukan secara berkelanjutan dan kami laksanakan secara acak di wilayah Tambora Jakarta Barat," ujar Faruk di Jakarta, Sabtu (20/3/2021). Baca juga:Dukung Gerakan Jakarta Bermasker, Polres Jakpus-Jurnalis Bagikan 1.500 Masker di Pasar Baru
Kegiatan itu juga memberikan edukasi atau pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya menerapkan protokol kesehatan ditengah pandemi Covid-19 saat ini. Adapun kegiatan operasi penertiban penggunaan masker hari ini dilaksanakan di 2 lokasi. Yakni di Jalan Kalibesar Malaka Tambora Jakarta Barat dan di Jalan Malaka Tambora Jakarta Barat.
"Dalam operasi di dua lokasi berbeda kami menindak sebanyak 43 pelanggar yang kedapatan tidak menggunakan masker diantaranya 42 pelanggar diberikan tindakan sosial dengan menyapu fasilitas umum sedangkan 1 orang lainnya membayar denda administrasi," katanya. Baca juga: Bila Diizinkan Operasi, Pengusaha Karaoke Janji Patuhi Prokes
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol M Faruk Rozi mengatakan, ini merupakan kegiatan rutin setiap harinya dilaksanakan dengan sasaran masyarakat yang tidak menggunakan masker serta memberikan edukasi kepada publik.
"Tentunya kegiatan ini dilakukan secara berkelanjutan dan kami laksanakan secara acak di wilayah Tambora Jakarta Barat," ujar Faruk di Jakarta, Sabtu (20/3/2021). Baca juga:Dukung Gerakan Jakarta Bermasker, Polres Jakpus-Jurnalis Bagikan 1.500 Masker di Pasar Baru
Kegiatan itu juga memberikan edukasi atau pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya menerapkan protokol kesehatan ditengah pandemi Covid-19 saat ini. Adapun kegiatan operasi penertiban penggunaan masker hari ini dilaksanakan di 2 lokasi. Yakni di Jalan Kalibesar Malaka Tambora Jakarta Barat dan di Jalan Malaka Tambora Jakarta Barat.
"Dalam operasi di dua lokasi berbeda kami menindak sebanyak 43 pelanggar yang kedapatan tidak menggunakan masker diantaranya 42 pelanggar diberikan tindakan sosial dengan menyapu fasilitas umum sedangkan 1 orang lainnya membayar denda administrasi," katanya. Baca juga: Bila Diizinkan Operasi, Pengusaha Karaoke Janji Patuhi Prokes
(mhd)
Lihat Juga :