Polisi Tetapkan Cynthiara Alona sebagai Tersangka Kasus Prostitusi

Jum'at, 19 Maret 2021 - 13:20 WIB
loading...
Polisi Tetapkan Cynthiara...
Polda Metro Jaya memperlihatkan tersangka kasus prostitusi di hotel milik artis Cynthiara Alona.Foto/MPI/Carlos Roy Fajarta
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan Cynthiara Alona sebagai tersangka kasus prostitusi terhadap 15 anak di bawah umur di Hotel Alona milik artis tersebut. Selain Cynthiara Alona, penyidik juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka.

Kedua orang tersebut yakni, DA sebagai mucikari dan AA selaku pengelola Hotel Alona. "Ada tiga tersangka yang sudah kita amankan, yang pertama DA sebagai mucikari. Ada beberapa mucikari masih dalam pengejaran," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Jumat (19/3/2021) saat ungkap kasus di Lobby Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Selanjutnya Cynthiara Alona selaku pemilik Hotel Alona yang berada di Kreo, Tangerang."Yang bersangkutan adalah salah satu publik figur, dia adalah pemilik hotel langsung. Bahkan nama hotel menggunakan nama belakang tersangka (Alona)," kata Yusri. Baca: Polisi Amankan 15 Anak di Bawah Umur Terkait Prostitusi di Hotel Milik Cynthiara Alona

Tersangka ketiga yakni, AA sebagai pengelola hotel."Kita sudah menginterogasi. Sudah memeriksa dan melakukan BAP. Dan kita juga sudah lakukan penahanan pada mereka tiga orang tersangka ini," ujar Yusri.

Sebagaimana diketahui pada Selasa (16/3/2021) pukul 23.30 WIB Hotel Alona yang dimiliki artis berinisial CA berada Jalan Komplek Deplu, Jalan Lestari Nomor 29A, RT03/01, Kreo Larangan, Kota Tangerang digerebek kepolisian dari Subdit 5 Renakta Dit Reskrimum Polda Metro Jaya dan mengamankan 43 orang karena diduga dijadikan tempat prostitusi online.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Kasus Ijazah Jokowi,...
Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo akan Ajukan Penangguhan Penahanan
Rekomendasi
Meski IRGC Tutup Selat...
Meski IRGC Tutup Selat Hormuz, Perundingan Damai AS dan Iran Digelar di Swiss
6 Tentara Israel Tewas...
6 Tentara Israel Tewas dalam 3 Hari Terakhir Akibat Sergapan Hizbullah
3 Tim Pertama Tersingkir...
3 Tim Pertama Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Dua Jadi Korban Aturan Baru FIFA
Berita Terkini
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas
Kadishub DKI Sangkal...
Kadishub DKI Sangkal Anak Buahnya Minta Duit Rp250 Ribu ke Ojol yang Motornya Diangkut
Gempa Magnitudo 4,1...
Gempa Magnitudo 4,1 Kembali Guncang Sigi, BMKG Catat 1.163 Gempa Susulan Pascagempa M6,7
Kasus Pemuda Tewas di...
Kasus Pemuda Tewas di Selokan Mustikajaya: 4 Orang Ditangkap, Motif Digali Polisi
Dukung Rumah Pastori...
Dukung Rumah Pastori GPdI Eklesia Amban, Kemenag Komitmen Pembangunan Sarana Keagamaan
Aktivitas Gunung Anak...
Aktivitas Gunung Anak Krakatau Meningkat, Masyarakat Diimbau Waspada
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved