Menang di MK, Syahrul Gunawan dan Bupati Dadang Resmi Pimpin Kabupaten Bandung

Kamis, 18 Maret 2021 - 18:49 WIB
loading...
Menang di MK, Syahrul...
Pasangan bupati dan wakil bupati Bandung terpilih, Dadang Supriatna-Syahrul Gunawan bakal menjadi pemimpin baru Kabupaten Bandung menyusul penolakan gugatan PHPU oleh MK. Foto/Ist
A A A
BANDUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung memastikan, pasangan bupati dan wakil bupati Bandung terpilih, Dadang Supriatna- Syahrul Gunawan menjadi pemimpin baru di Kabupaten Bandung.

Baca juga: Sosok Syahrul Gunawan Calon Pemimpin Terkenal, Kaya Raya dan Milenial

Kepastian tersebut disampaikan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dilayangkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Bandung nomor urut 1, Nia Kurnia-Usman Sayogi.

Baca juga: Hadiri Pelantikan Pj Sekda Kabupaten Bandung, Dadang-Syahrul Gunawan Sampaikan Harapan Ini

Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya mengatakan, MK menolak gugatan tersebut, sehingga pasangan bupati dan wakil bupati terpilih itu dipastikan memenangi Pemilihan Bupati (Pilbup) Bandung 2020 lalu.

"Iya nomor tiga (Dadang-Syahrul menang), tinggal menunggu penetapan saja, pelantikan itu setelah penetapan," ungkap Agus, Kamis (18/3/2021).

Agus melanjutkan, pihaknya kini tengah merumuskan jadwal penetapan pemenang Pilbup Bandung 2020 tersebut. Kemungkinan, kata Agus, penetapan itu akan dilakukan pada Sabtu (20/3/2021) mendatang. "Sudah ada, putusan dari MK sudah kami terima," katanya memastikan.

Berdasarkan hasil rekapitulasi suara, Dadang-Syahrul Gunawan meraih 928.602 suara mengungguli dua pasangan lainnya, yakni Kurnia Agustina-Usman Sayogi dan Yena Masoem-Atep.

Kurnia-Usman menduduki peringkat kedua dengan raihan 511.413 suara, sedangkan pasangan Yena-Atep menduduki peringkat terakhir dengan raihan 217.780 suara.

Diketahui, Pilbup Bandung 2020 digelar pada 9 Desember 2020 lalu. Sesaat setelah proses pemungutan suara usai, dua pasangan calon, yakni pasangan Nia-Usman dan Dadang-Syahrul saling klaim kemenangan.

Pasangan Dadang-Syahrul sendiri diusung oleh PKB, Partai Nasdem, Partai Demokrat, dan PKS. Sedangkan pasangan Nia-Usman diusung oleh Partai Golkar dan Partai Gerindra.

Sementara itu, bupati Bandung terpilih, Dadang Supriatna mengaku bersyukur atas keputusan MK yang menolak gugatan tersebut.

"Saya dan Syahrul Gunawan mengucapkan syukur alhamdulillah kepada Allah SWT atas hasil keputusan MK. Terima kasih kepada yang mulia Majelis Hakim MK yang sudah membuat keputusan seadil-adilnya atas perkara PHP Bupati Bandung 2020," ungkap Dadang.

Dadang juga mengucapkan terima kasih kepada penyelenggara pemilu, KPU dan Bawaslu Kabupaten Bandung, peserta Pilbup Bandung lainnya, TNI dan Polri, parpol koalisi, serta stakeholder terkait dan masyarakat Kabupaten Bandung.

"Kemenangan ini kemenangan bersama, maka dengan ini kami mengajak semua lapisan masyarakat bersama stakeholder terkait untuk bersama-sama membangun Kabupaten Bandung lima tahun ke depan. Tidak perlu menengok ke belakang, kita pandang Kabupaten Bandung di masa yang akan datang," katanya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kang Cucun Tinjau Program...
Kang Cucun Tinjau Program BSPS di Kabupaten Bandung, Soroti Kendala Lahan BUMN
Irma dan Jejak Pemberdayaan...
Irma dan Jejak Pemberdayaan Disabilitas melalui PNM Mekaar di Bandung
Sisihkan Penghasilan...
Sisihkan Penghasilan untuk Bantu Rakyat, Ahmad Najib Gelar PANsar Murah di Bandung
Kapolda Jabar Bantu...
Kapolda Jabar Bantu 30 Rumah Layak Huni bagi Warga Kurang Mampu di Kabupaten Bandung
Kemenag Tinjau Lokasi...
Kemenag Tinjau Lokasi Banjir dan Longsor di Anjasari Kabupaten Bandung
Partai Perindo Harap...
Partai Perindo Harap MK Akhiri Sengketa Hasil Pilkada, Rony Omba-Marlinus Siap Pimpin Boven Digoel
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Rekomendasi
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Rumah BUMN SIG di Rembang...
Rumah BUMN SIG di Rembang Catat Transaksi Rp6,9 Miliar
Jumhur Hidayat Sampaikan...
Jumhur Hidayat Sampaikan Salam Hangat Presiden Prabowo ke Raja Charles
Berita Terkini
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved