Menang di MK, Syahrul Gunawan dan Bupati Dadang Resmi Pimpin Kabupaten Bandung

Kamis, 18 Maret 2021 - 18:49 WIB
loading...
Menang di MK, Syahrul Gunawan dan Bupati Dadang Resmi Pimpin Kabupaten Bandung
Pasangan bupati dan wakil bupati Bandung terpilih, Dadang Supriatna-Syahrul Gunawan bakal menjadi pemimpin baru Kabupaten Bandung menyusul penolakan gugatan PHPU oleh MK. Foto/Ist
A A A
BANDUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung memastikan, pasangan bupati dan wakil bupati Bandung terpilih, Dadang Supriatna- Syahrul Gunawan menjadi pemimpin baru di Kabupaten Bandung.

Baca juga: Sosok Syahrul Gunawan Calon Pemimpin Terkenal, Kaya Raya dan Milenial

Kepastian tersebut disampaikan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dilayangkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Bandung nomor urut 1, Nia Kurnia-Usman Sayogi.

Baca juga: Hadiri Pelantikan Pj Sekda Kabupaten Bandung, Dadang-Syahrul Gunawan Sampaikan Harapan Ini

Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya mengatakan, MK menolak gugatan tersebut, sehingga pasangan bupati dan wakil bupati terpilih itu dipastikan memenangi Pemilihan Bupati (Pilbup) Bandung 2020 lalu.

"Iya nomor tiga (Dadang-Syahrul menang), tinggal menunggu penetapan saja, pelantikan itu setelah penetapan," ungkap Agus, Kamis (18/3/2021).

Agus melanjutkan, pihaknya kini tengah merumuskan jadwal penetapan pemenang Pilbup Bandung 2020 tersebut. Kemungkinan, kata Agus, penetapan itu akan dilakukan pada Sabtu (20/3/2021) mendatang. "Sudah ada, putusan dari MK sudah kami terima," katanya memastikan.

Berdasarkan hasil rekapitulasi suara, Dadang-Syahrul Gunawan meraih 928.602 suara mengungguli dua pasangan lainnya, yakni Kurnia Agustina-Usman Sayogi dan Yena Masoem-Atep.

Kurnia-Usman menduduki peringkat kedua dengan raihan 511.413 suara, sedangkan pasangan Yena-Atep menduduki peringkat terakhir dengan raihan 217.780 suara.

Diketahui, Pilbup Bandung 2020 digelar pada 9 Desember 2020 lalu. Sesaat setelah proses pemungutan suara usai, dua pasangan calon, yakni pasangan Nia-Usman dan Dadang-Syahrul saling klaim kemenangan.

Pasangan Dadang-Syahrul sendiri diusung oleh PKB, Partai Nasdem, Partai Demokrat, dan PKS. Sedangkan pasangan Nia-Usman diusung oleh Partai Golkar dan Partai Gerindra.

Sementara itu, bupati Bandung terpilih, Dadang Supriatna mengaku bersyukur atas keputusan MK yang menolak gugatan tersebut.

"Saya dan Syahrul Gunawan mengucapkan syukur alhamdulillah kepada Allah SWT atas hasil keputusan MK. Terima kasih kepada yang mulia Majelis Hakim MK yang sudah membuat keputusan seadil-adilnya atas perkara PHP Bupati Bandung 2020," ungkap Dadang.

Dadang juga mengucapkan terima kasih kepada penyelenggara pemilu, KPU dan Bawaslu Kabupaten Bandung, peserta Pilbup Bandung lainnya, TNI dan Polri, parpol koalisi, serta stakeholder terkait dan masyarakat Kabupaten Bandung.

"Kemenangan ini kemenangan bersama, maka dengan ini kami mengajak semua lapisan masyarakat bersama stakeholder terkait untuk bersama-sama membangun Kabupaten Bandung lima tahun ke depan. Tidak perlu menengok ke belakang, kita pandang Kabupaten Bandung di masa yang akan datang," katanya.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1952 seconds (0.1#10.140)