Mahasiswa di Makassar Demo Tolak Kedatangan Jokowi
Rabu, 17 Maret 2021 - 20:21 WIB
loading...
Aksi Mahasiswa di Makassar menolak kedatangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang diagendakan berkunjung pada Kamis, (18/03/2021). Foto: Sindonews/Faisal Mustafa
A
A
A
MAKASSAR - Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Mahasiswa Syariah Bersatu Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, berunjuk rasa menolak rencana kedatangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Mereka menutup penuh jalur lintas Kabupaten di Jalan Sultan Alauddin, Rabu (17/3/2021) sore. Beberapa spanduk aksi menghiasi demonstrasi dengan pengawalan ketat dari petugas gabungan yang sebelumnya telah disiagakan.
Ketua Dewan Syariah UIN Muhammad Zikra mengatakan, pihaknya mendesak Jokowi segera mencabut semua aturan yang dianggap menyengsarakan rakyat salah satunya kebijakan industri berkaitan dengan lingkungan alam.
Baca Juga: TNI-Polri Jamin Tak Ada Kerumunan saat Kunjungan Presiden Jokowi
"Kami menginginkan pertama mencabut Perpres Nomor 22 Tahun 2021 mengenai kelonggaran limbah berbahaya dan beracun. Perpres ini bertentangan dengan UUD 1945. Jokowi tidak layak datang ke Makassar sebelum mengevaluasi semua kinerjanya," ungkapnya.
Menurutnya, perpres tersebut sangat bertentangan dengan sejumlah pasal yang diatur dalam UUD Negara. Di antaranya Pasal 28 A sampai dengan Pasal 28 J yang membahas mengenai persoalan hak-hak setiap warga negara.
Seperti hak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang sehat. "Sementara perpres ini mengatakan bahwa limbah batu bara tidak lagi dikategorikan sebagai limbah berbahaya dan beracun," ujar Zikra.
Mereka menutup penuh jalur lintas Kabupaten di Jalan Sultan Alauddin, Rabu (17/3/2021) sore. Beberapa spanduk aksi menghiasi demonstrasi dengan pengawalan ketat dari petugas gabungan yang sebelumnya telah disiagakan.
Ketua Dewan Syariah UIN Muhammad Zikra mengatakan, pihaknya mendesak Jokowi segera mencabut semua aturan yang dianggap menyengsarakan rakyat salah satunya kebijakan industri berkaitan dengan lingkungan alam.
Baca Juga: TNI-Polri Jamin Tak Ada Kerumunan saat Kunjungan Presiden Jokowi
"Kami menginginkan pertama mencabut Perpres Nomor 22 Tahun 2021 mengenai kelonggaran limbah berbahaya dan beracun. Perpres ini bertentangan dengan UUD 1945. Jokowi tidak layak datang ke Makassar sebelum mengevaluasi semua kinerjanya," ungkapnya.
Menurutnya, perpres tersebut sangat bertentangan dengan sejumlah pasal yang diatur dalam UUD Negara. Di antaranya Pasal 28 A sampai dengan Pasal 28 J yang membahas mengenai persoalan hak-hak setiap warga negara.
Seperti hak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang sehat. "Sementara perpres ini mengatakan bahwa limbah batu bara tidak lagi dikategorikan sebagai limbah berbahaya dan beracun," ujar Zikra.
Lihat Juga :