Pemprov DKI Ubah Batasan Penghasilan Jadi Rp14,8 Juta untuk Rumah DP Nol Rupiah
Rabu, 17 Maret 2021 - 18:52 WIB
loading...
A
A
A
1. Bagi kelompok masyarakat yang menempati lokasi RW Kumuh dan berpenghasilan rendah:
Pemprov DKI menyiapkan program penataan kampung, kolaborasi penataan kampung berbasis komunitas seperti yang sedang dilakukan di Kampung Akuarium dan di 200 RW Kumuh se-DKI Jakarta.
Selain itu, penyediaan Rumah Susun Sewa (Rusunawa) juga tetap dilakukan dan pembenahan pengelolan Rusunawa terus dilakukan melalui Sistem Informasi Perumahan dan Permukiman DKI Jakarta agar warga penerima rusun tepat sasaran.
2. Bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah yang tidak dapat mengakses mekanisme pasar hunian milik:
Pembelian perumahan dengan bantuan pembiayaan uang muka/pembiayaan keseluruhan dalam program hunian DP 0 Rupiah yang dapat dikombinasikan dengan program FLPP yang dimiliki pemerintah pusat. Saat ini program sudah berjalan di Pondok Kelapa yang dikelola Pembangunan Sarana Jaya dan berkolaborasi dengan Perumnas di Kemayoran dan Cengkareng.
3. Bagi kelompok umum:
Percepatan perizinan untuk membangun hunian melalui Pergub 118 Tahun 2020 tentang Izin Pemanfaatan Ruang yang memangkas perizinan dari 360 hari menjadi 57 hari. Sedangkan, untuk rumah tinggal prosesnya lebih cepat yakni 14 hari.
Baca juga: DPRD DKI Cecar PT Sarana Jaya Soal Pengadaan Lahan Rumah DP Nol Rupiah
Pemprov DKI menyiapkan program penataan kampung, kolaborasi penataan kampung berbasis komunitas seperti yang sedang dilakukan di Kampung Akuarium dan di 200 RW Kumuh se-DKI Jakarta.
Selain itu, penyediaan Rumah Susun Sewa (Rusunawa) juga tetap dilakukan dan pembenahan pengelolan Rusunawa terus dilakukan melalui Sistem Informasi Perumahan dan Permukiman DKI Jakarta agar warga penerima rusun tepat sasaran.
2. Bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah yang tidak dapat mengakses mekanisme pasar hunian milik:
Pembelian perumahan dengan bantuan pembiayaan uang muka/pembiayaan keseluruhan dalam program hunian DP 0 Rupiah yang dapat dikombinasikan dengan program FLPP yang dimiliki pemerintah pusat. Saat ini program sudah berjalan di Pondok Kelapa yang dikelola Pembangunan Sarana Jaya dan berkolaborasi dengan Perumnas di Kemayoran dan Cengkareng.
3. Bagi kelompok umum:
Percepatan perizinan untuk membangun hunian melalui Pergub 118 Tahun 2020 tentang Izin Pemanfaatan Ruang yang memangkas perizinan dari 360 hari menjadi 57 hari. Sedangkan, untuk rumah tinggal prosesnya lebih cepat yakni 14 hari.
Baca juga: DPRD DKI Cecar PT Sarana Jaya Soal Pengadaan Lahan Rumah DP Nol Rupiah
(jon)
Lihat Juga :