Tempuh Jalur Hukum, Ahli Waris Ancam Bangun Kembali Pagar Beton yang Dirobohkan

Rabu, 17 Maret 2021 - 15:41 WIB
loading...
Tempuh Jalur Hukum,...
Pihak ahli waris pagar beton di Jalan Akasia, No 1, RT04/03, Tajur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, menilai pembongkaran yang dilakukan ilegal, karena tanpa melalui proses pengadilan. SINDOnews/Hasan Kurniawan
A A A
TANGERANG - Pihak ahli waris pagar beton di Jalan Akasia, No 1, RT04/03, Tajur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang , menilai pembongkaran yang dilakukan ilegal, karena tanpa melalui proses pengadilan.

Perwakilan ahli waris, Herry Mulya mengatakan, dia akan musyawarah dengan para ahli waris untuk menindaklanjuti persoalan itu dan memagar kembali tanah mereka. Namun dia belum bisa memastikan kapan pemagaran dilakukan kembali. (Baca juga; Begini Awal Mula Rumah Warga di Ciledug Dipagar Beton Setinggi 2 Meter )

"Kita akan pagar kembali. Tapi tentunya saya juga tidak ingin melawan atau berhadapan dengan pihak aparat. Ya, tentunya kami akan menempuh jalur hukum," kata Herry, kepada SINDOnews, Rabu (17/3/2021) siang.

Herry menambahkan, saat ini pihaknya tengah koordinasi dengan kecamatan, Satpol PP, dan kepolisian. Menurut ida, koordinasi ini penting dilakukan untuk membicarakan status tanah yang dipersoalkan. (Baca juga; Kerahkan 180 Personel, 'Tembok Berlin' yang Menutup Rumah Warga di Ciledug Dirobohkan )

"Ini kan tanah kita, seharusnya eksekusi ada keputusan dulu, keputusan pengadilan, ini kan nggak ada. Tetapi saya tidak ingin sampai di situ, tapi yang saya tahu, pembongkaran Satpol PP itu harus punya alasan yang kuat. Ini kan bukan jalan umum," sambungnya.

Menurut Herry, status jalan yang diklaim pemerintah sebagai aset jalan umum, merupakan miliki pribadi, yakni milik keluarganya. Jadi apa pun yang dilakukan ahli waris terhadap tanah itu sah-sah saja.

"Ini kan jalan pribadi, ini memang tanah pribadi yang dijadikan jalan, waktu saya masih memiliki kolam renang ini. Saya juga gak ngerti, kenapa masalah ini bisa heboh begitu. Sampai ada ratusan petugas dan media nasional," paparnya.



Herry mengungkapkan, total luas tanah kolam renang tersebut 2.500 meter, terdiri dari delapan bidang. Empat bidang di antaranya, telah dibeli oleh keluarga almarhum Munir dan yang empat bidang lagi masih menjadi milik keluarga besarnya.

Sementara status jalan yang dipagar itu, tidak ada dalam empat bidang yang telah dibeli oleh Munir. Jadi, dia mengatakan, tidak menyalahi aturan jika dilakukan pemagaran oleh ahli waris di atas tanahnya sendiri.

"Kami ini pemilik tanah dengan surat-surat yang lengkap dan membayar pajak. Kami punya hak untuk memagar aset kami. Jangan semena-mena seperti ini. Kami akan melakukan hal-hal agar bisa memagar kembali aset milik kami ini," sambung Herry lagi.

Sementara itu, Asisten Tata Pemkot Tangerang Ivan Yudhianto mengatakan, keputusan pembongkaran pagar ini diambil lantaran usaha mediasi yang sudah beberapa kali dilakukan Pemkot Tangerang dengan kedua belah pihak tidak menemui titik terang.

"Jadi pihak yang mengaku memiliki tanah tidak hadir saat kami mediasi dan tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan lahan yang dipagarnya itu," terangnya.

Pihaknya pun mengaku sudah melihat langsung ke lokasi bersama BPN Kota Tangerang. Hasilnya, bidang tanah yang menjadi polemik telat tercatat sebagai jalan. "Ternyata sertifikat tanah jalan itu, seperti disampaikan BPN adalah jalan," pungkasnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lengkap! Daftar SD dan...
Lengkap! Daftar SD dan SMP Swasta Gratis di Kota Tangerang untuk SPMB 2026
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
KPK Panggil 4 Hakim...
KPK Panggil 4 Hakim terkait Kasus Suap Pengadilan Negeri Depok
Rekomendasi
Bagaimana Industri Farmasi...
Bagaimana Industri Farmasi Besar AS Raup Untung dari Pandemi dengan Perlakukan Warga Seperti Kelinci Percobaan?
4 Prajurit TNI Penyiram...
4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Ajukan Banding
Bidik Pasar Indonesia...
Bidik Pasar Indonesia Timur, Jafran Indonesia Kenalkan JR 737 di PENAS XVII
Berita Terkini
Jelang Hari Bhayangkara,...
Jelang Hari Bhayangkara, Kapolri Ziarah ke Makam Gus Dur
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Pramono Anung Siapkan 500 Ondel-ondel Karya Desainer Top
Warga Rawa Buaya Bersyukur...
Warga Rawa Buaya Bersyukur Terima Bantuan Kursi Roda dari Dina Masyusin dan Dinsos
Kisah Cinta Sutan Sjahrir...
Kisah Cinta Sutan Sjahrir dan Maria Mieske, Dipisahkan Penjara hingga Politik Kolonial Belanda
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Infografis
5 Negara yang Memilih...
5 Negara yang Memilih Jalur Negosiasi Tarif dengan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved