Mulai 23 Maret Tilang Elektronik Berlaku di Depok, Ini Dua Jenis Pelanggaran yang Dibidik

Rabu, 17 Maret 2021 - 15:23 WIB
loading...
Mulai 23 Maret Tilang...
Kasat Lantas Polres Metro Depok AKBP Andi Indra M Waspada. SINDOnews/R Ratna Purnama
A A A
DEPOK - Polrestro Depok mulai Selasa 23 Maret 2021 sudah memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) . Pelanggar lalu lintas akan langsung terekam kamera yang sudah terpasang di satu titik di Jalan Margonda.

“Jadi artinya bagi masyarakat pengguna jalan khususnya warga Depok kita memasang satu titik kamera di Jalan Margonda,” kata Kasat Lantas Polres Metro Depok AKBP Andi Indra M Waspada, Rabu (17/3/2021). (Baca juga; Razia Knalpot Bising, Polrestro Depok Tilang Pengendara Motor )

Ketika ada pelanggar, maka akan terekam kamera E-TLE. Kemudian operator E-TLE membuat surat pemberitahuan dan surat dikirimkan ke alamat yang tertera di data kendaraan. Pelanggar memiliki waktu dua pekan untuk melakukan pembayaran tilang tersebut.

“Setelah membayar tilang, maka pelanggaran bisa memberitahu ke pihak kita supaya untuk menggantikan barang bukti tersebut. Kalau surat pemberitahuan itu tidak diindahkan secara otomatis nanti kendaraan itu akan terblokir,” ungkapnya. (Baca juga; Penerapan Tilang Elektronik di Bekasi Dimulai 23 Maret 2021 )

Jenis pelanggaran yang akan terkena tilang antara lain pelanggaran penggunaan sabuk keselamatan dan pelanggaran mengunakan telepon selular (ponsel). Oleh karena itu pihaknya mengimbau kepada pengendara jalan untuk mematuhi aturan yang berlaku.

“Kami imbau masyarakat pengguna jalan warga Depok apabila melintasi di jalan Margonda agar menggunakan sabuk keselamatan dan tidak menggunakan ponsel saat berkendara. Jadi itu dua titik pelanggaran yang kami fokuskan,” ungkapnya.

Untuk sementara, di Depok baru terpasang satu unit kamera E-TLE dan selanjutnya akan ditambah. “Untuk pengembangan sebetulnya tahun ini kita bekerja sama dengan pemerintah kota ada dua titik lagi, namun ada refokusing atau pengurangan anggaran pemerintah kota dalam rangka penanganan COVID-19, jadi dialihkan tahun depan,” katanya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Korlantas Gelar Operasi...
Korlantas Gelar Operasi Patuh mulai 8 Juni, Pelanggaran Pelat Nomor Bakal Jadi Target
Korlantas Polri Resmi...
Korlantas Polri Resmi Operasikan ETLE Drone, Jangkau Titik Rawan Pelanggaran
KSP Puji Langkah Korlantas...
KSP Puji Langkah Korlantas Perluas Kamera ETLE untuk Ketertiban Berlalu Lintas
Rekomendasi
Kontroversi Wilton Sampaio:...
Kontroversi Wilton Sampaio: Wasit Brasil yang Keluarkan 3 Kartu Merah
UBM Luncurkan AI Tutor...
UBM Luncurkan AI Tutor Terintegrasi dengan Kurikulum OBE Pertama di Indonesia
Desain Elegan Minimalis...
Desain Elegan Minimalis ASUS ROG Zephyrus G16 GU606 Nyaman untuk Kerja dan Gaming
Berita Terkini
Latja di Polres Malang,...
Latja di Polres Malang, Taruna Akpol Didorong Pahami Implementasi Program Presisi
Partai Perindo NTT Gandeng...
Partai Perindo NTT Gandeng GMIT, Dorong SNI agar UMKM Naik Kelas
Demo Kenaikan Harga...
Demo Kenaikan Harga Pertamax, Aktivis 98: Ada Pergeseran Orientasi Mahasiswa
Pasar Modal Dapat Sentimen...
Pasar Modal Dapat Sentimen Positif, BRI Siap Melaju dengan Fundamental Kuat
Pembangunan Transportasi...
Pembangunan Transportasi Publik Mampu Sejahterakan Warga Daerah
Jelang Demo Mahasiswa...
Jelang Demo Mahasiswa BEM UI, Arus Lalu Lintas di Bundaran HI Masih Ramai Lancar
Infografis
Ini Tersangka Serangan...
Ini Tersangka Serangan Mobil yang Tewaskan 15 Orang di AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved