Mulai 23 Maret Tilang Elektronik Berlaku di Depok, Ini Dua Jenis Pelanggaran yang Dibidik

Rabu, 17 Maret 2021 - 15:23 WIB
loading...
Mulai 23 Maret Tilang...
Kasat Lantas Polres Metro Depok AKBP Andi Indra M Waspada. SINDOnews/R Ratna Purnama
A A A
DEPOK - Polrestro Depok mulai Selasa 23 Maret 2021 sudah memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) . Pelanggar lalu lintas akan langsung terekam kamera yang sudah terpasang di satu titik di Jalan Margonda.

“Jadi artinya bagi masyarakat pengguna jalan khususnya warga Depok kita memasang satu titik kamera di Jalan Margonda,” kata Kasat Lantas Polres Metro Depok AKBP Andi Indra M Waspada, Rabu (17/3/2021). (Baca juga; Razia Knalpot Bising, Polrestro Depok Tilang Pengendara Motor )

Ketika ada pelanggar, maka akan terekam kamera E-TLE. Kemudian operator E-TLE membuat surat pemberitahuan dan surat dikirimkan ke alamat yang tertera di data kendaraan. Pelanggar memiliki waktu dua pekan untuk melakukan pembayaran tilang tersebut.

“Setelah membayar tilang, maka pelanggaran bisa memberitahu ke pihak kita supaya untuk menggantikan barang bukti tersebut. Kalau surat pemberitahuan itu tidak diindahkan secara otomatis nanti kendaraan itu akan terblokir,” ungkapnya. (Baca juga; Penerapan Tilang Elektronik di Bekasi Dimulai 23 Maret 2021 )

Jenis pelanggaran yang akan terkena tilang antara lain pelanggaran penggunaan sabuk keselamatan dan pelanggaran mengunakan telepon selular (ponsel). Oleh karena itu pihaknya mengimbau kepada pengendara jalan untuk mematuhi aturan yang berlaku.

“Kami imbau masyarakat pengguna jalan warga Depok apabila melintasi di jalan Margonda agar menggunakan sabuk keselamatan dan tidak menggunakan ponsel saat berkendara. Jadi itu dua titik pelanggaran yang kami fokuskan,” ungkapnya.

Untuk sementara, di Depok baru terpasang satu unit kamera E-TLE dan selanjutnya akan ditambah. “Untuk pengembangan sebetulnya tahun ini kita bekerja sama dengan pemerintah kota ada dua titik lagi, namun ada refokusing atau pengurangan anggaran pemerintah kota dalam rangka penanganan COVID-19, jadi dialihkan tahun depan,” katanya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Korlantas Gelar Operasi...
Korlantas Gelar Operasi Patuh mulai 8 Juni, Pelanggaran Pelat Nomor Bakal Jadi Target
Korlantas Polri Resmi...
Korlantas Polri Resmi Operasikan ETLE Drone, Jangkau Titik Rawan Pelanggaran
KSP Puji Langkah Korlantas...
KSP Puji Langkah Korlantas Perluas Kamera ETLE untuk Ketertiban Berlalu Lintas
Rekomendasi
AS Terus Serang Iran...
AS Terus Serang Iran tapi Malah Ketakutan, Peringatkan Warganya di Seluruh Dunia
Dokter Tifa Klaim Simpan...
Dokter Tifa Klaim Simpan Bukti Kejanggalan Ijazah Jokowi Meski Eksepsinya Diterima
Meta Kembangkan Aplikasi...
Meta Kembangkan Aplikasi Prediksi Pasar Mirip Polymarket
Berita Terkini
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
Bea Cukai Bali Nusra...
Bea Cukai Bali Nusra Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih dari Rp11,2 Miliar
MNC Peduli Gelar Operasi...
MNC Peduli Gelar Operasi Bibir Sumbing Gratis di Bogor
Gagas GEBRAK, Perindo...
Gagas GEBRAK, Perindo Badung Cetak Lebih Banyak Pencipta Lapangan Kerja di Bali
3 Warga Sipil Tewas...
3 Warga Sipil Tewas Ditembak OPM, Koops TNI Habema Buru para Pelaku
Sambangi MI Raudhatul...
Sambangi MI Raudhatul Azhar, KB Bank Tanamkan Literasi Keuangan Sejak Dini
Infografis
4 Jenis Mobil yang Dikenai...
4 Jenis Mobil yang Dikenai Pungutan PPN 12% di 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved