Ini Cara Donor Plasma Konvalesen dan Donor Darah Umum, Simak Bincang Bareng MNC Peduli-PMI DKI
Rabu, 17 Maret 2021 - 13:27 WIB
loading...
MNC Peduli bersama PMI Provinsi DKI Jakarta membahas tuntas mengenai plasma konvalesen dan donor darah umum di tengah pandemi melalui Instagram Live.Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Satu tahun lebih pandemi COVID-19 melanda Indonesia. Berbagai macam cara untuk mempercepat penanganan tengah dilakukan, seperti penerapan protokol kesehatan dan program vaksinasi gratis.
Selain itu, sebagai upaya penanganan pasien COVID-19 saat ini juga dilakukan terapi plasma konvalesen. Terapi plasma konvalesen ini merupakan terapi penyembuhan dengan menggunakan plasma dari orang yang sudah sembuh dari penyakit COVID-19.
Donor plasma ini bahkan sudah resmi menjadi Gerakan Nasional Pendonor Plasma Konvalesen yang dicanangkan oleh Wakil Presiden RI Prof Dr KH Ma'ruf Amin pada 18 Januari 2021.
Membantu menyukseskan gerakan nasional, MNC Peduli bersama PMI Provinsi DKI Jakarta membahas tuntas mengenai plasma konvalesen dan donor darah umum di tengah pandemi melalui Instagram Live dengan narasumber Kepala Bidang Pengadaan Darah UDD PMI Provinsi DKI Jakarta dr. Dian Winarti, M.Biomed dengan dipandu oleh Bayu Pradhana pada Selasa (16/3/2021).
Dalam kesempatan ini, dr. Dian Winarti menginformasikan bahwa bagi yang ini mendonorkan plasmanya harus mengikuti beberapa syarat yang sudah ditentukan.
“Syarat umum sama seperti donor darah biasa tetapi ada syarat tambahan untuk donor plasma konvalesen. Pertama pendonor mempunyai bukti swab PCR terkonfirmasi positif COVID-19, syarat kedua mempunyai surat keterangan sudah negatif COVID-19 atau surat selesai isolasi mandiri, yang ketiga yaitu berat badan minimal 55 kg dan untuk rentang waktunya adalah minimal 14 hari dari negatif dan maksimum 3 bulan dari negatif,” jelas dr. Dian.
Dia juga menambahkan bahwa bagi masyarakat yang sedang positif COVID-19 dan ingin mendapatkan terapi plasma juga mempunyai beberapa ketentuan yaitu harus ada surat permintaan dari rumah sakit yang bersangkutan.
Selain itu, sebagai upaya penanganan pasien COVID-19 saat ini juga dilakukan terapi plasma konvalesen. Terapi plasma konvalesen ini merupakan terapi penyembuhan dengan menggunakan plasma dari orang yang sudah sembuh dari penyakit COVID-19.
Donor plasma ini bahkan sudah resmi menjadi Gerakan Nasional Pendonor Plasma Konvalesen yang dicanangkan oleh Wakil Presiden RI Prof Dr KH Ma'ruf Amin pada 18 Januari 2021.
Membantu menyukseskan gerakan nasional, MNC Peduli bersama PMI Provinsi DKI Jakarta membahas tuntas mengenai plasma konvalesen dan donor darah umum di tengah pandemi melalui Instagram Live dengan narasumber Kepala Bidang Pengadaan Darah UDD PMI Provinsi DKI Jakarta dr. Dian Winarti, M.Biomed dengan dipandu oleh Bayu Pradhana pada Selasa (16/3/2021).
Dalam kesempatan ini, dr. Dian Winarti menginformasikan bahwa bagi yang ini mendonorkan plasmanya harus mengikuti beberapa syarat yang sudah ditentukan.
“Syarat umum sama seperti donor darah biasa tetapi ada syarat tambahan untuk donor plasma konvalesen. Pertama pendonor mempunyai bukti swab PCR terkonfirmasi positif COVID-19, syarat kedua mempunyai surat keterangan sudah negatif COVID-19 atau surat selesai isolasi mandiri, yang ketiga yaitu berat badan minimal 55 kg dan untuk rentang waktunya adalah minimal 14 hari dari negatif dan maksimum 3 bulan dari negatif,” jelas dr. Dian.
Dia juga menambahkan bahwa bagi masyarakat yang sedang positif COVID-19 dan ingin mendapatkan terapi plasma juga mempunyai beberapa ketentuan yaitu harus ada surat permintaan dari rumah sakit yang bersangkutan.
Lihat Juga :