Ini Cara Donor Plasma Konvalesen dan Donor Darah Umum, Simak Bincang Bareng MNC Peduli-PMI DKI

Rabu, 17 Maret 2021 - 13:27 WIB
loading...
Ini Cara Donor Plasma...
MNC Peduli bersama PMI Provinsi DKI Jakarta membahas tuntas mengenai plasma konvalesen dan donor darah umum di tengah pandemi melalui Instagram Live.Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Satu tahun lebih pandemi COVID-19 melanda Indonesia. Berbagai macam cara untuk mempercepat penanganan tengah dilakukan, seperti penerapan protokol kesehatan dan program vaksinasi gratis.

Selain itu, sebagai upaya penanganan pasien COVID-19 saat ini juga dilakukan terapi plasma konvalesen. Terapi plasma konvalesen ini merupakan terapi penyembuhan dengan menggunakan plasma dari orang yang sudah sembuh dari penyakit COVID-19.

Donor plasma ini bahkan sudah resmi menjadi Gerakan Nasional Pendonor Plasma Konvalesen yang dicanangkan oleh Wakil Presiden RI Prof Dr KH Ma'ruf Amin pada 18 Januari 2021.

Membantu menyukseskan gerakan nasional, MNC Peduli bersama PMI Provinsi DKI Jakarta membahas tuntas mengenai plasma konvalesen dan donor darah umum di tengah pandemi melalui Instagram Live dengan narasumber Kepala Bidang Pengadaan Darah UDD PMI Provinsi DKI Jakarta dr. Dian Winarti, M.Biomed dengan dipandu oleh Bayu Pradhana pada Selasa (16/3/2021).

Dalam kesempatan ini, dr. Dian Winarti menginformasikan bahwa bagi yang ini mendonorkan plasmanya harus mengikuti beberapa syarat yang sudah ditentukan.

“Syarat umum sama seperti donor darah biasa tetapi ada syarat tambahan untuk donor plasma konvalesen. Pertama pendonor mempunyai bukti swab PCR terkonfirmasi positif COVID-19, syarat kedua mempunyai surat keterangan sudah negatif COVID-19 atau surat selesai isolasi mandiri, yang ketiga yaitu berat badan minimal 55 kg dan untuk rentang waktunya adalah minimal 14 hari dari negatif dan maksimum 3 bulan dari negatif,” jelas dr. Dian.

Dia juga menambahkan bahwa bagi masyarakat yang sedang positif COVID-19 dan ingin mendapatkan terapi plasma juga mempunyai beberapa ketentuan yaitu harus ada surat permintaan dari rumah sakit yang bersangkutan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bagaimana Industri Farmasi...
Bagaimana Industri Farmasi Besar AS Raup Untung dari Pandemi dengan Perlakukan Warga Seperti Kelinci Percobaan?
MPStore Sabet Penghargaan...
MPStore Sabet Penghargaan DIA 2026, Pacu Inovasi Digital UMKM
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Rekomendasi
PRIMARIA FEST Sukabumi...
PRIMARIA FEST Sukabumi 2026 Satukan Ribuan Penikmat Indonesian Bounce Music
Eksplorasi Menyeluruh...
Eksplorasi Menyeluruh Thailand: Keseruan Berwisata di Bangkok dan Pattaya
Microdrama Back to You...
Microdrama 'Back to You' Tayang di V+Short, Simak Sinopsis dan Pemerannya
Berita Terkini
Tidar Jakarta Barat...
Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola Program MBG
Ketua HMI Merauke: PSN...
Ketua HMI Merauke: PSN Harus Tingkatkan Pendidikan dan Kesejahteraan Orang Asli Papua
Polisi Sudah Periksa...
Polisi Sudah Periksa 10 Saksi di Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan oleh Hotman Paris
118 Mangrove Rusak di...
118 Mangrove Rusak di Riau, Kapolda: Tidak Ada Ruang bagi Pelaku
Penahanan Babe Aldo...
Penahanan Babe Aldo di Polda Kalsel, Pengacara Mencium Dugaan Ada Pesanan
Perkuat Desa Bugisan...
Perkuat Desa Bugisan Klaten, Pendapatan UMKM di Wisata Candi Plaosan Meningkat
Infografis
Perbedaan Amnesti dan...
Perbedaan Amnesti dan Abolisi, Ini Tokoh yang Pernah Mendapatkannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved