Ini Cara Donor Plasma Konvalesen dan Donor Darah Umum, Simak Bincang Bareng MNC Peduli-PMI DKI

Rabu, 17 Maret 2021 - 13:27 WIB
loading...
Ini Cara Donor Plasma...
MNC Peduli bersama PMI Provinsi DKI Jakarta membahas tuntas mengenai plasma konvalesen dan donor darah umum di tengah pandemi melalui Instagram Live.Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Satu tahun lebih pandemi COVID-19 melanda Indonesia. Berbagai macam cara untuk mempercepat penanganan tengah dilakukan, seperti penerapan protokol kesehatan dan program vaksinasi gratis.

Selain itu, sebagai upaya penanganan pasien COVID-19 saat ini juga dilakukan terapi plasma konvalesen. Terapi plasma konvalesen ini merupakan terapi penyembuhan dengan menggunakan plasma dari orang yang sudah sembuh dari penyakit COVID-19.

Donor plasma ini bahkan sudah resmi menjadi Gerakan Nasional Pendonor Plasma Konvalesen yang dicanangkan oleh Wakil Presiden RI Prof Dr KH Ma'ruf Amin pada 18 Januari 2021.

Membantu menyukseskan gerakan nasional, MNC Peduli bersama PMI Provinsi DKI Jakarta membahas tuntas mengenai plasma konvalesen dan donor darah umum di tengah pandemi melalui Instagram Live dengan narasumber Kepala Bidang Pengadaan Darah UDD PMI Provinsi DKI Jakarta dr. Dian Winarti, M.Biomed dengan dipandu oleh Bayu Pradhana pada Selasa (16/3/2021).

Dalam kesempatan ini, dr. Dian Winarti menginformasikan bahwa bagi yang ini mendonorkan plasmanya harus mengikuti beberapa syarat yang sudah ditentukan.

“Syarat umum sama seperti donor darah biasa tetapi ada syarat tambahan untuk donor plasma konvalesen. Pertama pendonor mempunyai bukti swab PCR terkonfirmasi positif COVID-19, syarat kedua mempunyai surat keterangan sudah negatif COVID-19 atau surat selesai isolasi mandiri, yang ketiga yaitu berat badan minimal 55 kg dan untuk rentang waktunya adalah minimal 14 hari dari negatif dan maksimum 3 bulan dari negatif,” jelas dr. Dian.

Dia juga menambahkan bahwa bagi masyarakat yang sedang positif COVID-19 dan ingin mendapatkan terapi plasma juga mempunyai beberapa ketentuan yaitu harus ada surat permintaan dari rumah sakit yang bersangkutan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MPStore Sabet Penghargaan...
MPStore Sabet Penghargaan DIA 2026, Pacu Inovasi Digital UMKM
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Kepala WHO Peringatkan...
Kepala WHO Peringatkan Lebih Banyak Kasus Hantavirus akan Muncul
Rekomendasi
Heboh Sell Indonesia...
Heboh 'Sell Indonesia' saat Rupiah-IHSG Terpuruk, Muncul Sosok Lama Bikin Kepercayaan Runtuh
9 Tempat Paling Suci...
9 Tempat Paling Suci di Dunia, Nomor 5 Paling Populer bagi Orang Indonesia
Prihatin Kasus Korupsi...
Prihatin Kasus Korupsi di BGN, Hasto PDIP: Suara Kritis Masyarakat Sudah Mengungkapkan Hal Itu
Berita Terkini
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
15.080 Peserta Siap...
15.080 Peserta Siap Ikuti Riau Bhayangkara Run 2026
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved